Crispy

Denda Tujuh Setengah Juta Bagi Warga DKI yang Ambil Paksa Jenazah Covid

Warga DKI Jakarta yang menolak mengikuti test Covid-19 juga diancam denda lima juta rupiah.

JERNIH-Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengancam akan memberi sanksi administrasi sebesar Rp5 juta terhadap warga DKI Jakarta yang menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindar dari testing Covid-19.

Sanksi tegas tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang kini tengah dalam tahap penyempurnaan. Menurut rencana paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.

“Sanksinya sebesar Rp5 juta,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan kepada wartawan Rabu (14/10/2020).

Perda tersebut, kata Yudhistira, mengatur berbagai sanksi dimana salah satunya mengatur sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak menjalani pemeriksaan baik rapid maupun polymerase chain reaction (PCR).

Demikian juga warga DKI Jakarta yang berani mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa adanya penerapan protokol kesehatan, juga diancam dengan sanksi denda.

Bahkan dendanya semakin besar jika ada yang berani pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 disertai melakukan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans.

“Kemudian, misalnya ada orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian, kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta,”.

Menurut Yudhis, pemberian sanksi tersebut merupakan upaya Pemda DKI Jakarta memberikan efek jera kepada warga yang dinilai tidak memiliki kesadaran akan bahaya wabah mematikan. Yudhis juga memastikan bahwa pemberian sanksi pada Perda khusus Covid tersebut tidak dimaksud untuk mencari keuntungan.

Semua anggota Bapemperda DPRD DKI, kata Yudhis, telah menyepakati isi Perda tersebut. Termasuk dari perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang hadir dalam rapat lanjutan yang sudah beberapa hari dikebut.

“Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,”. (tvl)

Back to top button