Crispy

Baliho dan Spanduk Habieb Rizieq Diturunkan di Kota-Kota Ini

Penurunan baliho dan spanduk dilakukan paska terjadi penurunan baliho HRS di Petamburan yang diklaim Pangdam Jaya sebagai melaksanakan perintahnya.

JERNIH-Berawal dari penurunan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS), di depan markas FPI, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 14.50 WIB, oleh anggota gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengakui bahwa penurunan baliho oleh anggota TNI tersebut merupakan perintahnya dengan alasan, baliho yang sudah diturunkan Satpol PP selalu dinaikkan lagi, diturunkan lagi dan dinaikkan lagi.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho HRS itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu,” kata Mayjen Dudung, Jumat (20/11).

Kini sejumlah daerah mulai mengikuti jejak satuan TNI dari Kodam Jaya yang menurunkan baliho dan spanduk bergambar HRS. Berikut ini beberapa daerah tempat penurunan baliho HRS, yakni;

Di Kabupaten Cianjur, belasan baliho dan spanduk HRS di sejumlah titik, mulai di perkotaan Cianjur, Ciranjang, Cugenang, hingga di Cipanas dan Puncak, dicopot dan ditertibkan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan baliho tersebut melanggar peraturan daerah (perda) lantaran dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Sekitar 15 baliho yang baru berhasil kami copot dan amankan dari beberapa titik saat agenda penertiban,” kata Hendri via sambungan telepon, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Hendri, pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.

Demikian juga di Kota Solo, Jawa Tengah, spanduk bergambar HRS di Jalan Radjiman, Pasar Kembang, dicopot oleh petugas Satpol PP didampingi Polresta Solo dan Kodim 0735/Solo, pada Jumat (20/11/2020).

Sekretaris Satpol PP Solo Didik Anggono menyatakan tidak tebang pilih dalam menertibkan spanduk. Didik juga mengatakan pencopotan spanduk tersebut rutin dilakukan oleh tim gabungan di Solo.

Didik juga menyebut, pelanggaran dalam pemasangan spanduk, antara lain dipasang di jalan protokol atau white area. Selain itu, spanduk yang melanggar aturan juga ada yang dipasang di tiang listrik atau pohon.

Selanjutnya di Bekasi, pencopotan baliho HRS dilakukan pada 20 November lalu oleh Satpol PP Bekasi. Adapun baliho HRS yang di copot sejumlah lima buah yang berasal dari kecamatan Medan Satria satu baliho dan  di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, empat baliho

“Serentak jam 3 sore tadi (20 November) kita turunkan semuanya se-Kota Bekasi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, pada Sabtu (21/11/2020).

Menurut Abi, pihaknya telah menurunkan sejumlah baliho HRS pada September lalu. Namun ada sejumlah pihak yang memasang baliho itu lagi.

Abi mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kodim 0507/Bekasi serta Polres Metro Bekasi Kota.

Di Palembang, Sumatra Selatan, Spanduk HRS dicopot petugas gabungan polisi, Satpol PP dan Dinas PRKP Palembang. Ada sekitar 90 personel yang tergabung dalam penertiban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji menyebut Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi yang tidak terdaftar,sehingga pemasangan spanduk HRS lewat nama FPI dinilai ilegal.

“FPI itu kan ormas yang tidak terdaftar ya, artinya itu ilegal. Mau dia bayar atau tidak di papan reklame, itu jadi ilegal. Jadi asas kepatutan dan hukum,” katanya.

Sedangkan di Semarang, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, padaSabtu (21/11/2020), menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan baliho HRS karena baliho tersebut tidak berizin sehingga melanggar aturan pemerintah sesuai Perda No 4 Tahun 2019 tentang Reklame.

Fajar mengaku bahwa dalam kegiatannya didampingi TNI Polri. Sedangkan sasaran penertiban bukan hanya baliho HRS saja namun semua spanduk dan baliho yang dinilai melanggar seperti spanduk iklan motor, rokok, dan sebagainya. (tvl)

Back to top button