KPK Lirik Dugaan Korupsi di Garuda?
JAKARTA – Pemecatan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Ashkara) dari kursi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, terkait dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat anyar Garuda, Airbus 330-900 Neo, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara dugaan penyelundupan tersebut, rupanya tak bisa diproses oleh lembaga antirasuah, lantaran merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bea dan Cukai.
“Kalau pun ada penyelidikan saya enggak akan ngomong, sampai ada penyidikan baru saya ngomong,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai, otoritas bandara, serta pihak lainnya yang difasilitasi Kementerian Keuangan. “Saya sudah beberapa kali ke bandara, tanggal 12 (Desember) ini saya juga akan ke sana untuk bicara baik-baik dengan semua stakeholder yang ada di bandara,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus memperkuat kerjasama pencegahan korupsi. Karena itu, Saut belum dapat memastikan adanya dugaan gratifikasi, pelanggaran, dan korupsi dalam PT Garuda Indonesia.
“Apakah itu ada pelanggaran nanti, isu korupsi, gratifikasi, pasti akan debat. Si penerima pasti bilang, saya kan belum 30 hari,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, memecat Ari Ashkara, karena diduga terlibat penyelundupan yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh oleh manajemen Garuda Indonesia.
“Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi,” ujarnya.
Erick menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus tersebut, karena diduga banyak oknum terlibat. Bahkan bakal membawa perkara itu ke ranah hukum.