Korsel Sahkan UU: Artis K-Pop Bisa Tunda Wamil Hingga Usia 30 Tahun
Peraturan itu dirancang untuk memberikan pengecualian bagi megabintang K-pop yang mendongkrak status budaya negara dan perekonomian.
JAKARTA – Desember 2020 sepertinya menjadi bulan baik bagi artis K-pop. Mengapa tidak, Parlemen Korea Selatan (Korsel) telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan artis K-pop yang diakui secara global, seperti BTS untuk menunda dinas wajib militer (wamil) hingga usia 30 tahun.
Sebab selama ini, semua pria Korsel yang berbadan sehat dan berusia antara 18 hingga 28 tahun harus menjalani wajib militer selama dua tahun, sebagai bagian dari upaya negara guna mengantisipasi perang dengan Korea Utara.
Dirilis Reuters, Selasa (1/12/2020) Undang-undang tersebut diketahui disahkan pada Selasa (1/12/2020). Peraturan itu dirancang untuk memberikan pengecualian bagi megabintang K-pop yang mendongkrak status budaya negara dan perekonomian.
Sebelumnya, Korsel memberikan pengecualian bagi musisi serta atlet yang memenangkan medali Olimpiade atau medali emas di Asian Games, termasuk penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min untuk menangguhkan tugas Wamil hingga usia 28 tahun.
Undang-undang baru itu akan memastikan idol yang direkomendasikan menteri budaya negara setempat dapat menunda Wamil hingga usia 30 tahun.
Sejak diluncurkan pada 2013, BTS telah mendorong popularitas K-pop secara global dengan musik yang interaktif dan ceria. Lirik dan kampanye sosial mereka juga disorot karena kerap memberdayakan kaum muda.
Baru-baru ini single hit “Dynamite” berhasil menempati posisi puncak di tangga lagu Billboard AS. BTS juga mengantongi nominasi Grammy yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai band K-pop.
Meski perubahan Undang-undang tersebut cukup baik, namun manajemen BTS, Big Hit Entertainment, tidak menanggapi.