Bawaslu: Pilkada Serentak 2020, Coblos Ulang 58 TPS Hitung Ulang 48 TPS
Fritz Edward Siregar menilai, secara umum berlajaln lancer, namun ditemukan beberapa pelanggaran yang membuat TPS harus menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.
JERNIH-Banyaknya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang baru lalu, membuat beberapa tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebutkan, beberapa penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang antara lain karena pemilih menggunakan hak pilih orang lain dan memilih di lebih dari satu TPS.
“Ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara. KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” kata Fritz menjelaskan modus operandi pelanggaran dalam Pilkada Serentak yang baru lalu.
Akibat terjadinya berbagai pelanggaran tersebut, sebanyak 58 TPS dijadwalkan bakal menggelar pencoblosan ulang.
“Pemungutan suara ulang ada di 58 TPS,” ujar Fritz dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Dari 58 pemugutan suara ulang tersebut, pelaksanaan pencoblosan ulang paling banyak berada di Sulawesi Tengah sebanyak 16, berikutnya Sumatera Barat 12 TPS, Jawa Timur empat TPS, dan Riau empat TPS.
Kemudian Sumatera Utara tiga TPS, Banten tiga TPS, Jambi dua TPS, Jawa Barat dua TPS, Kepulauan Riau tiga TPS, Kalimantan Barat tiga TPS, Kalimantan Utara tiga TPS.
Selain itu Kalimantan Tengah satu TPS, Jawa Tengah satu TPS, Sulawesi Utara satu TPS, Sulawesi Barat satu TPS, Sulawesi Selatan satu TPS, dan Papua satu TPS.
Disamping pencobolsan ulang, Fritz juga menyebut sebanyak 48 TPS juga akan melakukan penghitungan suara ulang.
“Jadi ada penghitungan suara ulang di 48 TPS,” kata Fritz.
Adapun rincian pelaksanaan hitung suara ulang Pilkada 2020, dengan rincian; sebanyak 42 TPS di Jawa Timur, lima TPS di Bengkulu, dan satu di Jambi.
Pada tanggal 9 Desember lalu telah berlangsung Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada 270 wilayah di Indonesia, terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi, yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati digelar di 224 kabupaten. (tvl)