Solilokui

Dampak Kepemilikan Karang South Ledge dalam Sengketa Singapura VS Malaysia Terhadap Batas Laut Teritorial Indonesia

Itu artinya terjadi pengurangan lebar Laut Teritorial Indonesia di Pulau Bintan bagian utara sebesar 2,96 mil, sehingga kapal asing/negara pemilik South Ledge bisa berlalu lalang dekat ke Pulau Bintan tanpa seizin Indonesia.

Oleh   : Jundi Jaadulhaq dan Beni Sukadis

JERNIH–Persoalan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia hingga saat ini belum selesai. Yang perlu diperhatikan adalah masih ada tumpang tindih garis batas terutama di wilayah laut atau batas maritim antara kedua negara.

Salah satu yang sangat mendesak jadi perhatian pemerintah Indonesia yakni bagaimana melindungi Karang Singa–sebuah daratan karang sangat kecil-– dan perairan sekitarnya yang terletak di Laut Teritorial Indonesia tepatnya di utara Pulau Bintan dan dekat Karang Selatan (South Ledge) agar tidak diklaim oleh Malaysia maupun Singapura.

Karang Singa letaknya bukan saja berdekatan dengan karang South Ledge di bagian utara namun juga Pulau Batu Puteh dan Middle Rocks yang pernah diperebutkan antara Malaysia dan Singapura. 

Sengketa Malaysia dan Singapura atas ketiga daratan tersebut diselesaikan melalui putusan Pengadilan Internasional ICJ di Denhag pada tahun 2008. Putusan ICJ itu menyatakan bahwa Pulau Batu Puteh atau Pedra Branca adalah milik Singapura dan Middle Rocks adalah milik Malaysia. Sedangkan mengenai kepemilikan South Ledge, putusan ICJ menyatakan bahwa South Ledge menjadi milik negara yang memiliki wilayah perairan di mana South Ledge terletak. South Ledge merupakan sebuah karang yang hanya terlihat ketika air surut dan akan tenggelam jika terjadi air pasang. Namun bagi Indonesia dari aspek pertahanan dan keamanan jelas South Ledge memiliki arti strategis karena berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.     

Sebenarnya secara geografis posisi South Ledge paling dekat dengan wilayah Indonesia yakni hanya berjarak 5,46 mil laut dari Pulau Bintan. South Ledge adalah daratan low-tide yang menurut Pasal 13 UNCLOS bisa dijadikan baseline pengukuran laut teritorial jika kelak dimiliki oleh Singapura atau Malaysia, dan sebagai konsekuensinya batas Laut Teritorial Indonesia juga makin menyempit. Lebar laut teritorial maksimal diukur dari South Ledge adalah jarak dari South Ledge ke Pulau Bintan dibagi 2 atau 2,96 mil.

Itu artinya terjadi pengurangan lebar Laut Teritorial Indonesia di Pulau Bintan bagian utara sebesar 2,96 mil, sehingga kapal asing/negara pemilik South Ledge bisa berlalu lalang dekat ke Pulau Bintan tanpa seizin Indonesia. Untuk itu, Indonesia harus meningkatkan upaya pengamanan di Laut Teritorialnya.

Langkah yang paling mendesak untuk ditempuh adalah Indonesia harus segera melakukan pengukuran batas laut territorial Karang Singa sebagai baseline sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 UNCLOS dan memasukan pemetaan hasil pengukuran tersebut ke PBB untuk memublikasi klaim wilayah teritorial maritim Indonesia di area tersebut. Indonesia juga harus segera melakukan sejumlah langkah effective occupation atau okupasi efektif dan praktis seperti membangun mercusuar di Karang Singa, melakukan patroli laut dan udara, melakukan latihan militer, mengadakan penelitian hidros atau lainnya, mendorong aktivitas seperti reklamasi maupun aktivitas ekonomi lain seperti penangkapan ikan dan pariwisata agar prinsip okupasi efektif sesuai hukum internasional dapat terpenuhi.

Selain itu, perlu didorong kerjasama antara pemda setempat dengan institusi pendidikan atau penelitian dan bahkan juga pihak swasta dalam melakukan kegiatan penelitian maupun komersil sebagai bagian dari kampanye efektif dalam menegaskan kepemilikan laut teritorial di kawasan Karang Singa dan sekitarnya.

Jika pemerintah serius melindungi klaim atas Karang Singa, maka upaya yang sama perlu dilakukan secara koheren, konsisten dan tentunya dengan mengalokasikan sumber daya yang lebih besar bagi usaha okupasi efektif disana. Dengan kata lain, menjadikan wilayah pulau terluar sebagai prioritas kebijakan harus dilakukan dengan sebuah pendekatan yang menyeluruh (whole of government approach).

Sejujurnya kita tidak punya waktu lagi untuk menunda langkah-langkah diatas agar kepemilikan Karang Singa dan sekitarnya sebagai wilayah teritorial Indonesia dapat terlindungi. Jika tidak maka sangat mungkin negara tetangga akan makin melebarkan wilayah teritorialnya dengan melakukan klaim atas wilayah Indonesia. [ ]

*Peneliti Lesperssi

Back to top button