Iuran BPJS Naik, Warga Berbondong-bondong Turun Kelas
Bandung – Pemerintah mulai awal tahun depan menaikkan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peserta pun berbondong-bondong minta turun kelas dengan iuran lebih rendah.
“Kenaikannya (pindah kelas) sampai tujuh kali lipat, atau tujuh ratus persen sejak Perpres resmi ditandatangani. Ini jauh meningkat ketika kenaikan iuran (Perpres) ini masih menjadi isu,” kata Cucu Zakaria, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung, di Kota Bandung, Senin (16/12/2019).
Kenaikan iuran BPJS ini seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Tak hanya peserta mandiri kelas dua, peserta mandiri kelas satu dituturkan dia memilih berpindah kelas. Mayoritas dari mereka, banyak berganti identitas menjadi peserta mandiri kelas tiga.
“Kebanyakan dari kelas satu langsung ke kelas tiga, atau ada dari kelas dua ke kelas tiga. Tetapi rata-rata adalah mereka dari kelas satu langsung ke kelas tiga karena iurannya yang jauh lebih rendah,” ucapnya.
Perpindahan kelas peserta ke yang lebih rendah, disebut dia adalah hak peserta. Dan menurut dia, prosesnya terbilang mudah. Syarat pertama dan menjadi keharusan, tentu memiliki kartu JKN.
“Pertama ada kartu JKN baik statusnya aktif atau tidak, asal masih di massa diskresi, jadi bisa dilakukan perpindahan kelas. Ke dua adalah KK atau KTP sebagai syarat validasi. Jika tidak ada perubahan, berarti langsung proses,” ujar dia.
Peserta iuran, ditambahkan dia dapat melakukan perubahan data tersebut dengan berbagai cara. Pertama adalah datang langsung ke Kantor BPJS atau melalui mobile customer. Metode lain adalah dengan mengakses mobile JKN yang dapat diakses melalui smartphone. [Zin]