Crispy

KPU Siapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua

Pemungutan suara ualng dilakukan setelah sidang di MK memutuskan Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly masih berkewarganegaraan asing, yakni Amerika Serikat.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya memutuskan mendiskualifikasikan bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

Dalam sidang di MK tersebut, terbukti Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly masih berkewarganegaraan asing, yakni Amerika Serikat.

“Setelah putusan MK dibacakan, kami melaksanakan rapat bersama KPU NTT dan KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan MK. Jadi, PSU dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua,” kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam pesan singkat, pada Jumat, 16 April.

Kini KPU bersiap menyusun penentuan jadwal pemungutan suara ulang, pencetakan surat suara, anggaran pelaksanaan, sumber daya atau petugas di tempat pemungutan suara, hingga koordinasi dengan stakeholder terkait,

“Saat ini sedang dipersiapkan, baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stake holder. Kemarin KPU RI telah memberikan supervisi dan agar segera ditindaklanjuti baik oleh KPU Provinsi NTT maupun oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua,” jelas Dewa.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mencurigai calon bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Bawaslu Sabu Raijua sempat melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020. Namun jawaban atas surat-surat tersebut lama baru diterima

Sementara Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU. Mereka meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Kedubes AS membalas surat Bawaslu dimana Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

Temuan tersebut menjadi dasar pasangan calon nomor urut 1 yang menjadi lawan Orient di pilkada, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, menggugat ke MK dengan tujuan MK bisa mendiskualifikasikan Orient. Permohonan tersebut dikabulkan MK pada Kamis, 15 April, kemarin.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyebutkan syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI. Tapi, Orient mendaftar sebagai calon bupati dengan KTP elektornik WNI. (tvl)

Back to top button