Crispy

Tahun 2019 Penyelundupan Mobil Via Laut Meningkat

JAKARTA- Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengungkap tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama antara DJBC dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sepanjang empat tahun tersebut tercatat 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok, taksiran harga barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

“Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yg diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok. Di Tanjung Priok sampai hari ini jumlah mobil mewah yang diselundupkan 19 dengan jumlah motor mewah 35 unit,” kat Sri Mulyani sambil menunjukkan display barang bukti.

Dalam catatan DJBC terlihat adanya peningkatan secara significant tangkapan mobil dan motor, dimana sebelumnya di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus, pada tahun 2019 menjadi meningkat  menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

Adapun pelaku penyelundupan sepanjang 2016 hingga 2019 dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Yang terakhir pada 2019, dengan manifest tertanggal 29 September 2019, PT SLK melakukan penyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, namun dalam pemberitahuan  dinyatakan sebagai refractory bricks.

Kemudian PT TJI diketahui menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Dalam dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 mereka hanya melaporkan barang yang diimpor adalah engine hood, front bumper assy, rear bumper, door assy, dan dashboard assy.

Sri Mulyani berharap kerjasama seluruh instansi terkait “Saya berharap dukungan seluruh instansi terus berjalan dan tadi dibahas Kapolri dan Jaksa Agung akan melakukan tindakan bersama melakukan pengawalan sejak penanganan kasus sehingga bisa betul-betul mendapatkan keadilan,”

Ia juga memintah agar masyarakat patuh dengan aturan yang ada “Saya berharap kepatuhan masyarakat meningkat. Penyelundupan barang mewah akan mengusik rasa keadilan sangat dalam bagi masyarakat. Tidak hanya dari keuangan negara tapi juga keadilan sosial yang dicederai tindakan-tindakan macam ini,”

Sedangkan modus mereka mengakali petugas juga bermacam-macam antara lain, salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, pindah lokasi impor sementara tanpa izin. tanpa pemberitahuan, dan pengeluaran tanpa izin.

(tvl)

Back to top button