Crispy

Polisi Tunggu Kemungkinan Bertambah Jumlah Korban HA

JAKARTA-Berawal dari rasa kantuk setelah mengikuti instruksi yang diberikan tersangka Husein Alatas (HA), korban R, yang saat itu sedang menjalani proses pengobatan, kemudian tertidur.

“Yang terjadi adalah pada saat proses pengobatan oleh HA, korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). “Saat korban tertidur itulah, tersangka HA melakukan aksi cabulnya”

Saat ini HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.

Polisi juga tengah menyelidiki motif pelaku serta  kemungkinan bertambahnya jumlah korban. Hingga saat ini, Polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.

Selama ini tersangka HA membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pengobatan HA terkenal di Bekasi, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit apapun.

“Memang ini alternatif, dia (korban) dengan temannya ada pengobatan di sana, kemudian dia datang ke sana melakukan pengobatan,”

Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, menangkap HA di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) lalu. HA ditangkap berdasarkan laporan korban  R (37) pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.

“Memang betul tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan,” kata Yusri, Selasa (17/12/2019).

Pencabulan itu sendiri terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019. Atas perbutannya  HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.

(tvl)

Back to top button