Ini Hari Libur yang Digeser dan Ditiadakan Pemerintah
Alasan pemerintah geser hari libur dan menguranginya, berkaitan dengan merebaknya kembali kasus Covid-19 di tanah air.
JERNIH-Pemerintah kembali melakukan revisi libur nasional dan cuti bersama tahun ini dengan menggeser tanggal Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan menggeser hari libur dan menguranginya, berkaitan dengan merebaknya kembali kasus Covid-19 di tanah air.
“Bahwa sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan. Maka kemudian Bapak Persiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi persnya, pada Jumat (18/6/2021).
Keputusan menggeser dan mengurangi hari libur telah mendapat persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,”.
Berikut hari libur yang digeser dan ditiadakan dalam keputusan pemerintah :
- Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
- Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021
- Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 Ditiadakan.
Perubahan tersebut sekaligus merubah penetapan libur nasional dan cuti bersama 2021 yang sebelumnya telah dituangkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Aturan tersebut ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu. (tvl)