Ketum BPN APMI, Muliansyah: Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras pada Wartawan
Korban telah menjalani operasi pengangkatan jaringan yang mengalami kerusakan.
JERNIH-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Media Indonesia (APMI) dan Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DKI Jakarta Muliansyah Abdurrahman mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis, pada Selasa (27/7/2021).
Muliansyah tidak membenarkan tindakan biadab tersebut dan berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan dijerat hukum.” Kata Muliansyah penuh harap.
Peristiwa penganiayaan dan penyiraman air keras yang menimpa Persada Bhayangkara, wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Jelajah Perkara di Medan, Sumatera Utara, terjadi pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tragis itu dialami oleh Persada Bhayangkara Sembiring tepat di Simpang Selayang, depan rumah makan Tesalonika.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online Jelajah Perkara.com tersebut disiram air keras oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga mengalami luka serius.
Polsek Tuntungan yang mengetahui adanya seorang wartawan yang disiram Air keras langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, sedangkan wartawan, korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan temannya, HS.
Rekan korban, Bonni Simanulang, yang dipanggil korban segera membawa korban ke Rumah Sakit Adam Malik, Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, Persada Bhayangkara menggunakan sepeda motor untuk menjumpai seseorang berinisial HS di Simpang Selayang. Sesampainya di Simpang Selayang, Persada langsung didatangi oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Vixion. Setelah mendekat, Persada langsung disiram air keras yang diduga dilakukan HS.
Menurut pengakuan Persada, yang menyiram air keras adalah temannya HS yang ditunggunya di Simpang Selayang.
Secara tegas Muliansyah meminta pihak kepolisian atau pihak berwajib agar menindak pelaku penyiraman tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, sebab kejadian itu merupakan kejahatan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.(tvl)