Ini Kegiatan yang Diizinkan dan Dilarang di DKI Jakarta Selama PPKM Level Empat
JERNIH-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan berbagai aturan selama masa peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata dan ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya per tanggal 26 Juli 2021.
Dalam SK Kadisparekraf tersebut, sertifikat vaksinasi Corona mempunyai peran sangat penting sebab menjadi syarat untuk berbagai macam kegiatan di DKI Jakarta selama masa PPKM level 4.
Berikut kegiatan yang diatur dalam SK tersebut;
1.Penyedia Jasa Akomodasi
- Dapat beroperasi 100% (seratur persen dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat.
- Staf work from office 50% dengan protocol kesehatan ketat
- Seluruh karyawan dan tamu wajib sudah vaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin
- Fasilitas penunjang (Spa, kolam renang, Gym, dll) belum boleh operasional
2. Rumah makan/ Café/ Restoran
- Restoran, Café yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada dalam gedung sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mal hanya menerima take away/ delivery service/ drive thru
- Tempat makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, pengunjung dapat makan di tempat dengan ketentuan
- Karyawan dan pengunjung sudah melakukan vaksinasi dan dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi,
- Kapasitas maksimal 25%
- Pengunjung boleh makan ditempat maksimum 20 menit
- Tidak diizinkan ada live music dan disk jokey
- Rumah minum, bar, yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup
3. Salon / barbershop
- Salon/ barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada dalam gedung tertutup maupun di pusat perbelanjaan/ mal diizinkan operasional dan
- Hanya melayani perawatan rambut dengan menerapkan protocol kesehatan ketat.
- Seluruh karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin
4. Akad Nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Diizinkan kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20% (duapuluh persen dari kapasitas ruangan) dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protocol kesehatan ketat.
- Tidak diizinkan menyediakan makan di tempat.
- Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
- Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).
Dalam (Disparekraf) DKI Nomor 495 Tahun 2021, juga diatur kegiatan yang belum diizinkan untuk digelar selama PPKM level 4, sebagai berikut;
- Golf/ Driving Range
- Meeting/ seminar/ workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasan wisata/ taman rekreasi Ancol, TMII, Pulau Seribu, sll
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai
- Pusat kesegaran jasmani/ Gym/ Fitness Center
- Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah mendapat izin penyelenggaraan
- Pemutaran film/ bioskop
- Bowling, billiard dan se,uncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan’gelanggang renag dan kolam renang
- Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. (tvl)