BJB Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp300 Miliar
Pembiayaan sindikasi ini merupakan awal dari langkah strategis Bank BJB Syariah untuk memainkan peranan yang lebih besar dalam upaya memperkuat.
JERNIH – Bank BJB Syariah bersama empat bank lainnya menyalurkan pembiayaan sindikasi senilai Rp300 miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills. Bank BJB Syariah juga ditunjuk menjadi mandated lead arranger dengan anggota sindikasi pembiayaan ini yaitu Bank Nagari, Bank Sulselbar, Bank Aceh dan Bank Sumselbabel.
Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Sindikasi tersebut dilaksanakan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Bisnis Bank BJB Syariah Koko Tjatur Rachmadi dan beberapa jajaran direksi bank lainnya.
Penandatangan tersebut pun disaksikan Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan. Indra Falatehan mengatakan pembiayaan sindikasi ini merupakan awal dari langkah strategis Bank BJB Syariah untuk dapat memainkan peranan yang lebih besar dalam upaya memperkuat kolaborasi antara bank syariah serta memperluas jangkauan bisnis perbankan syariah.
Indra menambahkan adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir ini berdampak signifikan bagi berbagai sektor industri, namun di sisi lain dampak dari pandemi ini juga melahirkan kesempatan-kesempatan bisnis baru. Seperti PT OKI Pulp & Paper Mills, dengan competitive advantage yang dimilikinya, mampu berinovasi dan bertahan dalam kondisi pandemi ini.
“Hal ini yang melatar belakangi kami Bank BJB Syariah, beserta mitra strategis kami yaitu Bank Nagari, Bank Aceh, Bank Sulselbar dan Bank Sumselbabel untuk menyalurkan pembiayaan sindikasi syariah dengan total komitmen pembiayaan sebesar Rp300 miliar,” kata Indra, Rabu (22/12/2021).
Kerja sama pembiayaan sindikasi syariah ini diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan produktivitas PT OKI Pulp & Paper Mills, serta memperkuat eksistensi ekonomi syariah secara umum. [*]