ASN Yang Tolak Pindah ke Ibu Kota Baru Bisa Ajukan Pensiun Dini
JAKARTA- Kementerian PAN-RB mencatat sebanyak 118.523 orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat yang akan ikut pindah
ke
ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di ruang rapat
Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020) menjelaskan bahwa para ASN
tersebut mempunyai dua pilihan, yakni pertama, ikut pindah ke ibu kota baru,
disana mereka akan diberi rumah dinas selama mengabdi di sana. Kedua, jika tidak
mau ikut pindah ke ibu kota baru mereka harus mengambil opsi pensiun dini.
“Memang ditanya dulu, kan nggak mungkin dia
ngantor di Jakarta, orang semuanya pindah. Kalau tidak mau kan bisa program
pensiun dipercepat,”.
Tjahyo
juga menjelaskan bahwa pemindahan ASN akan dilakukan secara serentak pada tahun
2024, sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa
hari lalu.
Nantinya, kata Tjahyo, setiap ASN yang pindah ke
IKN akan mendapat rumah dinas. Disana juga disediakan fasilitas pendidikan
untuk keluarga mereka.
“Kita siapkan sekolah, rumah, sekolah mulai
dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi kita siapkan, ada semua,” katanya.
Saat
ini Kementerian
PAN-RB telah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke ibu kota negara. Ada dua
skenario yang disiapkan, pertama berlaku bagi 182.462 PNS. Angka ini berasal
dari asumsi ASN kelembagaan kementerian/lembaga (K/L), angka ini tidak mensyaratkan
usia ASN yang ikut pindah ke IKN.
Skenario kedua yaitu diterapkan kepada 118.513 ASN,
dimana ASN yang ikut pindah hanya yang berusia maksimal 45 tahun.
“Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS
pusat dengan usia sampai dengan 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang”
Para ASN tersebut kepindahannya akan ditanggung
pemerintah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun
2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri,
dan pegawai tidak tetap. Biaya pemindahan yang harus disiapkan pemerintah, untuk
skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan
skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun.
Prioritas pemindahan
ASN diatur sebagai berikut, yang pertama pindah adalah ASN lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat
negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY,
sekretariat lembaga negara, Setneg, Setkab. Lalu, TNi, Polri, BIN, Kejagung.
Selanjutnya prioritas kedua, barulah ASN dari
kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya
disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
yang terakhir pindah adalah adalah LPNK (Lembaga
Pemerintah Non Kementerian) dan dan LNS (Lembaga Non Struktural).
(tvl)