Dua Saksi Baru Diperiksa Terkait Satkomhan
Leonard bilang, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memberi keterangan penyelidikan agar ditemukan fakta hukum dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung dikabarkan sudah memeriksa lima orang saksi dari PT DNK terkait kasus yang sama.
JERNIH-Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini, terhadap dua saksi yang terbilang baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit Kementerian Pertahana.
Kepala Pusat enerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer bilang, dua saksi baru itu berasal dari PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).
PT DNK seperti yang disebutkan Leoard dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (19/1), merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia guna dapat mengoperasikan satelit atau spektrum frekwensi radio di orbit satelit tertentu. Kedua saksi yang diperiksa, berinisial AMP sebagai solution mager dan CWM, senior account manager PT DNK.
Leonard bilang, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memberi keterangan penyelidikan agar ditemukan fakta hukum dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung dikabarkan sudah memeriksa lima orang saksi dari PT DNK terkait kasus yang sama.
Seperti diberitakan Kompas, tiga saksi pertama diperiksa pada Senin lalu, menyusul kemudian dua saksi lainnya diperiksa pada Selasa kemarin.
Seperti diketahui bersama, kasus itu awalnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa pegelolaan satelit Kemenhan membuat negara rugi ratusan miliar rupiah. Persoalan ini akhirnya diserahkan kepada Kejagung guna mendapat penanganan.[]