SolilokuiVeritas

Mengurangi Paradoks

Indonesia sudah terpilih menjadi presiden Dewan HAM PBB sejak 8 Januari 2026. Jabatan ini akan dijalani Indonesia selama tahun 2026. Dengan posisi ini mata dunia internasional akan tertuju kepada pelaksanaan HAM di Indonesia. Kalau kelak mereka menilai pemerintah Indonesia masih melanggar HAM, jangan-jangan mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Indonesia sebagai presiden Dewan HAM PBB.

Oleh     :  Ana Nadhya Abrar*

JERNIH–Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menolak Polri di bawah kementerian. Katanya: “Saya menolak polisi di bawah Kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.” Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja Polri dengan DPR, Senin, 26 Januari 2026.

Mendengar pernyataan itu, seorang anggota DPR berkomentar, “Oh ya menyala ini. Menyala Pak Kalpolri ini. Benar.”

Kita tidak tahu persis siapa yang memberikan komentar itu. Namun, penggunaan kata menyala bisa bermakna dia mengapresiasi Listyo. Dia juga menaruh rasa hormat. Bahkan, dia merasa kagum atas penampilan Listyo yang tegas.

Namun, dari sisi politik, pernyataan Listyo adalah aspirasi biasa saja. Aspirasi pejabat. Belum tentu aspirasi itu mewakili aspirasi masyarakat. Padahal dalam negara demokrasi, aspirasi masyarakat lah yang menjadi jantung negara. Aspirasi masyarakat inilah yang harus didengar oleh pemerintah yang berkuasa.

Lalu, bagaimana respons Presiden Prabowo Subianto terhadap aspirasi Listyo? Kita belum pernah dengar. Mungkin kita juga tidak akan pernah mendengarnya. Yang jelas, Presiden Prabowo tentu berpikir keras untuk menolak aspirasi Listyo. Soalnya, mustahil Listyo berani menyampaikan aspirasi seperti itu tanpa didukung oleh kekuatan yang riil. Apalagi mulai beredar isu polisi akan ditempatkan di bawah kementerian!

Aspirasi Listyo ini juga akan membuat Komisi Percepatan Reformasi Polri berpikir dua kali untuk meletakkan polisi ke dalam sebuah kementerian. Musababnya, Listyo menjadi salah seorang anggotanya. Tiga anggota lain juga berasal dari Polri, yakni: Tito Karnavian, Idham Azis dan Badrodin Haiti.

Kalau memang Presiden Prabowo kelak memutuskan polisi tetap dalam posisinya sekarang, pertanyaannya lantas, bisakah polisi menjamin dirinya tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM)? Pertanyaan ini masuk akal karena, menurut Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS (2025), pada 2025 setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang 178 di antaranya dilakukan oleh Polri.

Kalau pada tahun 2026 polisi masih melanggar HAM, terjadilah paradoks. Betapa tidak, Indonesia sudah terpilih menjadi presiden Dewan HAM PBB sejak 8 Januari 2026. Jabatan ini akan dijalani Indonesia selama tahun 2026. Dengan posisi ini mata dunia internasional akan tertuju kepada pelaksanaan HAM di Indonesia. Kalau kelak mereka menilai pemerintah Indonesia masih melanggar HAM, jangan-jangan mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Indonesia sebagai presiden Dewan HAM PBB.

Di samping itu, Indonesia akan menambah lagi daftar paradoks yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Satu paradoks yang masih bertahan sampai sekarang adalah, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dulu KPK dibentuk karena Polri dan Kejaksaan Agung dinilai tidak sigap menangani perkara korupsi. Sekarang kinerja Polri dan Kejaksaan Agung sudah memadai dalam menangani korupsi. Namun, KPK masih tetap ada. Ketuanya sekarang, Setyo Budiyanto, malah seorang purnawirawan polisi.

Yang lebih menyedihkan, KPK sekarang diduga terjerumus menjadi alat politik.  Dugaan ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam kalimat seperti ini:  KPK kini ditengarai menjadi alat untuk menghajar lawan politik penguasa sekaligus melindungi teman politik penguasa. Sejumlah kasus didiamkan, kasus lainnya diangkat dan disidik untuk memberangus pihak yang berseberangan dengan penguasa.” Pernyataan ini termuat dalam podcast “Terus Terang mahfud MD“, 7 Agustus 2024.

Kalau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memang ingin mensejahterakan masyarakat sesuai dengan perintah pembukaan UUD 1945, dia harus mengurangi paradoks yang ada dalam masyarakat. Soalnya, paradoks itu tidak bagus buat masyarakat. Masyarakat akan bingung. Mereka kehilangan arah. Pada puncaknya, mereka akan mengalami frustrasi. [ ]

*Guru Besar Jurnalisme UGM

Back to top button