Myanmar Tolak Keputusan IJC untuk Hentikan Genosida Muslim Rohingya
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/rohingya.jpg)
Yangoon — Myanmar menentang keputusan Pengadilan Tinggi PBB (ICJ) untuk menghentikan genosida Muslim Rohingya.
“Keputusan itu menyajikan gambaran menyimpang dari situasi,” kata Kementerian Luar Negeri Myanmar.
Ribuan Muslim Rohingya tewas, dan 70 ribu melarikan diri ke Bangladesh selama operasi militer tahun 2017. Gambia, negara kecil di Afrika, membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi PBB.
Setelah melewati sidang, memperlihatkan semua bukti pembantaian, dan mendengar pembelaan Aung San Suu Kyi — pemenang hadiah Nobel Perdamaian — Pengadilan Tinggi PBB memutuskan untuk memerintahkan Myanmar menghentikan genosida.
Keputusan itu bersifat mengikat, dan tidak ada banding. Namun Pengadilan Tinggi PBB tidak punya perangkat untuk memaksa Myanmar menjalankan keputusannya.
Myanmar masih membela diri dengan mengatakan tidak ada genosida di negara bagian Rakhine. Yang terjadi adalah kejahatan perang, dan Myanmar membawa pelakunya ke peradilan pidana.