Crispy

Ustadz Khalid Basalamah ‘Wajib’ Dibela, Ini Alasannya

Ada dua alasan hukum terkait kasus yang menimpa Ustadz Khalid. Pertama dari sisi lokus, Ustadz Khalid menyampaikan ceramah di masjid, dimana pesertanya muslim dan agendanya dakwah.

JAKARTA – Meski telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya, sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti Setya Kita Pancasila tetap melaporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait buntut ceramah wayang.

Namun berbeda dengan Pakar Hukum, Prof Dr Suteki, menjelaskan Ustadz Khalid Basalamah harus mendapatkan pembelaan hukum, karena dakwah atau ceramah yang disampaikan tidak perlu dipersoalkan secara hukum.

“Atas kasus ini kita harus melakukan pembelaan hukum terhadap Ustaz Khalid Basalamah,” ujarnya melalui akun Youtube Prof Suteki, Kamis (17/2).

Menurut dia, ada dua alasan hukum terkait kasus yang menimpa Ustadz Khalid. Pertama dari sisi lokus, Ustadz Khalid menyampaikan ceramah di masjid, dimana pesertanya muslim dan agendanya dakwah.

“Jadi dalam hal ini tidak terkait dengan persoalan suku, agama atau kebudayaan,” katanya.

Kedua, dari sisi materi. Apa yang disampaikan Ustadz Khalid berdasarkan dalil agama, baik dari Qur’an maupun Hadis. “Jadi kalau ada yang berbeda pendapat tentu hanya saat itu, diklarifikasi atau adu argumentasi di situ,” kata dia.

Ceramah Ustadz Khalid, lanjut Suteki, tidak memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian yang terindikasi SARA ataupun penistaan terhadap suatu kelompok, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim Polri pukul 15.00 WIB pada Selasa (15/2) untuk melaporkan Ustadz Khalid Basalamah berkaitan dengan video ceramah yang menyatakan bahwa ‘wayang haram’ dan lebih baik dimusnahkan.

“Terkait dengan viralnya video ceramah Khalid Basalamah di media sosial, yang menyatakan bahwa wayang itu dilarang Agama dan lebih baik dimusnahkan,” katanya.

Laporan terhadap Ustadz Khalid Basalamah merujuk pada sangkaan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

Sandy menjelaskan, wayang merupakan budaya dan adat istiadat yang baik. Bahkan, wayang bisa memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi.

“Efek positif yang di maksud disini mencakup seluruh sendi kehidupan. Jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah, yang bisa merusak agama Islam itu sendiri. Nah oknum-oknum demikian harus disadarkan, sebab apa perlu disadarkan,” ujar dia.

Tak hanya Setya Kita Pancasila, bahkan Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) tetap akan melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim meski sudah ada pernyataan maaf dan klarifikasi.

“Kemarin (Rabu, 16/2) saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan,” ujar Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya, Bambang Barata Aji, Kamis (17/2).

Bambang mengatakan, Pepadi memutuskan tetap akan melaporkan Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri Senin (21/2) pukul 10.00 WIB. Hal itu dilakukan karena diyakini tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya.

Ultimatum yang dimaksud adalah menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta serta mengunjungi industri wayang purwa di Yogyakarta dalam waktu 7×24 jam sejak Minggu (13/2).

Tim penasihat hukum Pepadi Pusat, juga telah berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait rencana pelaporan tersebut.

“Besok Senin (21/2) kami ditunggu di Bareskrim Mabes Polri, dan yang akan melaporkan secara langsung adalah Pepadi Pusat,” katanya.

Pelaporan tersebut bukan didasari unsur kebencian. Menurutnya, ada unsur penistaan terhadap budaya adiluhung yang sudah mendapatkan pengakuan dunia.

Selain itu, Pepadi meminta Ustadz Khalid Basalamah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh dalang melalui media massa mainstream maupun media sosial. Klarifikasi Khalid Basalamah baru sebatas melalui media sosial yang kemudian dikutip sejumlah media massa.

Pepadi menuntut permintaan maaf Basalamah secara langsung di media massa. Bambang juga menilai materi klarifikasi dan permohonan maaf Basalamah melalui YouTube Khalid Basalamah Official tidak sesuai dengan harapan Pepadi, khususnya Pepadi Wilayah Banyumas Raya.

“Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Ini kan umum sekali, bukan itu yang kami maksud,” ujarnya.

Back to top button