Crispy

Hati-hati Polemik Gonggongan Anjing Jadi Bahan Pemecah Belah

Hal yang lebih penting itu menurut Ahmad, Menteri Agama mempertimbangkan aspek sosial dan geografis wilayah tempat diberlakukannya aturan itu. Sebab bagaimanapun juga, aturan yang dibuat harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Jika di satu wilayah disepakati penggunaan pengeras suara oleh semua elemen masyarakat, maka sah saja.

JERNIH-Selama tujuannya baik, surat edaran tentang aturan pengeras suara dalam mengumandangkan Adzan, memang tak ada yang perlu dikhawatirkan. Hanya saja, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing-lah yang sangat disayangkan.

Apalagi, saat ini mulai bermunculan pihak-pihak yang mendompleng polemik ini demi kebutuhan politisnya, dan sudah barang tentu sangat bisa dijadikan sebagai bahan memecahbelah umat beragama, terutama pemeluk Islam.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, sangat meyayangkan pernyataan Yaqut. Dia bilang, seharusnya Menteri Agama menggunakan diksi lain yang bisa diterima masyarakat agar tidak memicu polemik.

“Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing,” katanya mengutip Suara.

Dalam surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla, ada hal yang lebih penting dan sudah seharusnya diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Hal yang lebih penting itu menurut Ahmad, Menteri Agama mempertimbangkan aspek sosial dan geografis wilayah tempat diberlakukannya aturan itu. Sebab bagaimanapun juga, aturan yang dibuat harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Jika di satu wilayah disepakati penggunaan pengeras suara oleh semua elemen masyarakat, maka sah saja.

Selain itu, dari sisi geografis juga Pemerintah harus betul-betul memperhatikannya. Misalnya di kampung yang jarak antar rumah berjauhan. Masyarakat justru berpatokan pada suara dari Masjid.

“Para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah,” ujarnya.

Sebenarnya, pedoman penggunaan pengeras suara ini juga sempat di-ijtima-kan para ulama di Komisi Fatwa MUI Pusat pada 2021 lalu. Ahmad menekankan, ada perbedaan kuat antara masyarakat di pedesaan dan penduduk perkotaan yang cenderung heterogen.

“SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang,” kata dia menilai.[]

Back to top button