Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 Terbitan MUI
Panduan tersebut disusun setelah pemerintah memberi kelonggaran aktivitas bagi umat Islam selama Ramadan.
JERNIH-Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 30 Maret 2022 menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang ditanda tangani Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia M Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Maulana Hasanuddin.
Panduan tersebut disusun setelah pemerintah memberi kelonggaran aktivitas bagi umat Islam selama Ramadan.
baca juga: Ini Ketentuan Tempat Ibadah Selama Ramadan 2022
Berikut sejumlah panduan beribadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022;
- Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
- Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), yakni:
- Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;
- Merapatkan kembali saf saat salat berjamaah;
- Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.
- Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih, tadarus Alquran, mengikuti pengajian, iktikaf, dan qiyamu a l-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
- Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
- Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
- Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan napas.
- Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
- Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nisab.
- Umat Islam diimbau untuk menyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang
baca juga: Ramadhan 2022 Tak Ada Sweeping Warung Makan yang Berjualan
Sedangkan terkait adanya warung penjual makanan yang buka pada saat Ramadan, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan, warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
Bagi Amirsyah, munculnya pedagang saat Ramadan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi COVID-19.
Amirsyah meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan. (tvl)