Korsel Larang Tato, Pelanggar Kena Denda Rp 593,5 Juta
- Jajak pendapat memperlihatkan warga Korsel mendukung legalisasi tato.
- Korsel melarang tato sejak era kekuasaan Jepang. Namun, Jepang telah mengijinkan tato.
JERNIH — Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) memperkuat larangan tato, dan tidak mengizinkan seniman tato menggelar praktek kecuali melalui prosedur medis.
Keputusan itu diambil Kamis 31 Maret lewat voting. Lima mendukung pelarangan, empat menolak. Mereka yang mendukung pelarangan mengatakan tato membawa efek samping dan masalah keamanan.
BACA JUGA:
- Tato Wajah Aung San Suu Kyi Perlawanan Permanen Myanmar Terhadap Militer
- Tradisi Tato Mentawai yang Kian Pudar
“Keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan medis penjual jasa merajah tubuh tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh profesional medis,” demikian alasan keputusan MK.
MK juga memutuskan jumlah denda hingga 50 juta won, atau Rp 593,5 juta atau penjara. Biasanya, pelanggar menjalani hukuman dua tahun, tapi dalam keputusan MK disebutkan penjara seumur hidup.
Seniman tato mencemooh keputusan itu, dan menyebutnya sebagai kemunduran dan kurangnya pemahaman budaya. Namun, bukan kali ini Korsel melarang tato.
Selama beberapa dekade Korsel melarang tato. Kini, Korsel memiliki 50 ribu seniman tato. Larangan ini membuat seniman tato berpotensi menghadapi penangkapan.
Sejak 2017 asosiasi tato memulai serangkaian tindakan pengadilan, menentang undang-undang itu. Alasan mereka, undang-undang melarang tato melanggar kebebasan berekspresi.
Serikat seniman tato yang beranggotakan 650 orang mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan itu. “Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak,” kata Kim Do-yoon, kepala serikat seniman tato dan ahli tato yang dikenal sebagai Doy.
Sejak keputusan Mahkamah Agung 1992, pengadilan gagal membuat kemajuan. “Mereka hanya menyalin putusan Jepang yang menetapkan tato sebagai aktivitas medis, meski pengadilan Jepang membatalkan keputusan itu,” kata Doy.
Sejauh ini pemilik tato menutupi rajah di tubuhnya. Namun, artis K-Pop memamerkannya saat berada di depan publik.
Jajak pendapat menunjukan sebagian besar warga Korsel mendukung legalisasi tato, tetapi asosiasi medis menentangnya dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.