Polisi Tak Lakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Ruas Tol
Pengendara hanya akan diminta keluar dari ruas tol ke jalan arteri.
JERNIh-Korlantas Polri pastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap dan one way di ruas tol pada saat arus mudik dan balik lebaran 2022.
Polisi hanya akan meminta pengendara tersebut keluar dari ruas tol ke jalan arteri.
“Iya, tidak ada penilangan,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, beberapa hari lalu.
Untuk mengawasi Pelaksanaan ganjil genap dan one way, Korlantas akan memanfaatkan tehnologi E-TLE untuk mengawasi para pengendara sehingga pengawasan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
“Sementara untuk pengawasan dan monitoring saja,” kata Brigjen Aan menjelaskan.
baca juga: Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Setelah dua tahun ada larangan mudik, diperkirakan Lebaran tahun 2022 akan banyak warga yang melaksanakan mudik. Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan memperkirakan arus mudik pada 28 April hingga 1 Mei. Sedangkan, arus balik pada 6 Mei.
Berikut jadwal rencana penetapan one way dan ganjil genap di ruas jalan tol, selama artus mudik dan arus balik Lebaran 2022;
Arus Mudik
- Kamis 28 April 2022 : mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat 29 April 2022: mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu 30 April 2022: mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu 1 Mei 2022: mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik
- Rabu 4 Mei 2022: mulai pukul 14.00-24.00WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Kamis 5 Mei 2022: mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim
- Jumat 6 Mei 2022: mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.
Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Menurut Korlantas Polri kebijakan ganjil genap dan one way dipilih untuk mengatasi kemacetan kendaraan pemudik di dalam tol. (tvl)