Politeia

Ini Kasus Penyelewengan Minyak Goreng yang Ditangani Polisi

Para pelaku melakukan aksi dengan berbagai variasi, mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan

JERNIH-Kepolisian melalui Satgas Pangan Polri dan satgas setiap polda jajaran terjun langsung ke lapangan untuk memantau titik produksi sekaligus untuk memantau dan mengantisipasi ketersediaan minyak goreng.

Sepanjang pemantauan tersebut Bareskrim Polri telah membongkar sejumlah penyelewengan minyak goreng.

“Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, pada Kamis (21/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku penyelewengan minyak goreng, diketahui bahwa para pelaku melakukan aksi dengan berbagai variasi, mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan.

“Untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi,” jelasnya.

baca juga: Ini Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri IWW dalam kasus korupsi minyak goreng. Tersangka IWW diduga mendapatkan sejumlah uang suap dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sedangkan Polri telah melakukan 18 kali penindakan hukum telah dilakukan terkait penyelewengan minyak goreng, yakni:

  1. Polda Sumsel satu kasus, di mana ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual
  2. Polda Jawa Tengah lima kasus, motifnya tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning
  3. Polda Jawa Timur satu kasus, dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi
  4. Polda Banten tiga kasus, soal kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai
  5. Polda Jawa Barat tiga kasus, yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu
  6. Polda Bengkulu menangani dua kasus, yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi
  7. Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus, yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi
  8. Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus, yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi
  9. Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. (tvl)

Back to top button