POTPOURRI

Ini Jumlah Aduan yang Diterima Kemnaker Terkait THR

Aduan tersebut di antaranya terkait perhitungan THR tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

JERNIH-Ribuan laporan terkait masalah pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 8-20 April 2022.

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap sebanyak 2.114 laporan terkait masalahTHR diterima Posko THR 2022 dimana yang dilaporkan di antaranya perhitungan THR tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

“Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring”.

Terkait laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR tersebut, kata Chairul, Kemnaker akan menindaklanjuti dengan langkah -langkah yang diperlukan.

baca juga: Ada Gratis Tol Jika Terjadi Antrean Mobil di Gerbang Tol

“Pengaduan tersebut baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah,” kata Chairul  lebih lanjut.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Dijelaskan Chairul bahwa Kemnaker akan membantu masyarakat yang berkonsultasi terkait THR. Mereka akan dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

baca juga: Polisi Tak Lakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Ruas Tol

Kemnaker sengaja membangun Posko THR 2022 secara virtual dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Para pekerja dan pengusaha dapat memanfaatkan kehadiran Posko Lebaran 2022 mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB. Mereka dipersilahkan memanfaatkan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Keberadaan Posko THR tersebut, kata Chairul, merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

“Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,”. (tvl)

Back to top button