Ini Daftar Kuota Haji Regular Per Provinsi Tahun 2022
Provinsi Jawa Barat mendapat kuota terbanyak yakni sebesar 17.679 orang.
JERNIH-Pemerintah Indonesia mendapat kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Untuk membagi kuota tersebut bagi seluruh provinsi di Indonesia, Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang sebaran kuota haji per provinsi dan ditandatangani pada 22 April 2022.
“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Selasa (26/4/2022).
baca juga: Perhatikan Hal Penting Ini Jika Mudik Gunakan Mobil SUV?
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022:
- Aceh: 1.999
- Sumatera Utara: 3.802
- Sumatera Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Jambi: 1.328
- Sumatera Selatan: 3.201
- Bengkulu: 747
- Bangka Belitung: 486
- Kepulauan Riau: 589
- Lampung: 3.219
- Banten: 4.319
- DKI Jakarta: 3.619
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- DI Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- NTB: 2.054
- NTT: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selaratan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Kalimantan Utara: 190
- Sulawesi Barat: 663
- Sulawesi Utara: 326
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Gorontalo: 447
- Maluku Utara: 491
- Papua: 491
- Papua Barat: 330
Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
“Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata Menag lebih lanjut.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Sementara, jemaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia. (tvl)