Diduga Mabuk, Oknum Brimob Tembak Warga Sipil
BATAM-Apes nian nasib Rijal Zukus Mustakim (26). Warga Batam ini saat sedang mengantar pacarnya ditempat kostnya, tiba-tiba ditembak oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan anggota Brimob bernama Bharada Ferzi yang diduga saat menembak dalam kondisi mabuk berat.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt membenarkan insdien penembakan yang dilakukan oknum Brimob tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara pidana dan saat ini ditangani oleh Propam Polda Kepri,” kata Harry, Selasa (4/2/2020).
Kejadian berawal ketika pada hari Minggu (2/2/2020) 2020 sekitar pukul 20.00 hingga 02.30 WIB, Ferzi yang merupakan seorang anggota Brimob minum-minuman beralkohol di Foudcourt J8 Nagoya bersama rekannya.
Setelah puas minum-minum, sekitar pukul 03.15 WIB, Ferzi pulang ke rumah orangtuanya di Asrama Polisi Polresta Barelang. Ia sempat memarkir kendaraan kemudian melihat Rijal yang berada disamping rumah orang tua Ferzi.
Kala itu Rijal sedang mengantar pacarnya yang kost di di Perumahan Baloi Ditpam, yang berada di kompleks Asrama Polisi Polresta Barelang di Baloi. Tempat kost pacar Rijal berada disamping rumah orang tua Ferzi.
Ferzi yang dalam kondisi mabok menegus mereka berdua, “Ngapain jam segini masih di sini?” kata Ferzi yang ditujukan pada Rijal.
Rijal pun menjelaskan tengah mengantar pacar. Kemudian pelaku menjawab “Pulang kau monyet, udah jam berapa ini,”.
Rijal kemudian pergi namun sempat memainkan gas motornya secara berulang di hadapan Ferzi.
“Melihat tingkah Rijal ngegas sepeda motornya, pelaku merasa tidak dihargai dan menembakkan satu butir peluru ke arah korban dengan jarak sekitar 15 meter,” kata seorang sumber. Penembakan terjadi pada pada hari Minggu (2/2/2020) pukul 03.30 WIB.
Korban, Rijal, membawa kendaraannya keluar asrama Polisi Polresta Barelang dan melapork ke kantor polisi terdekat. Ia terluka di bagian jari. Salah satu jarinya terlihat pecah.
Polisi sudah mengamankan tersangka penembakan dan menyita barang bukti berupa 1 pucuk Pistol HS-9 dengan No. Senpi H175044 sebanyak 10 butir amunisi 9 mm. Ferzi pun sudah diamankan Propam Polda Kepri.
Menurut Vika, adik Ferzi, Korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah sekira pukul 11 siang tadi (4/2/2020) setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Vika juga menyatakan korban tidak akan menuntut dan sepakat untuk berdamai.
“Kami sepakat untuk berdamai. Dari korban juga tidak meminta apa-apa,”.
(tvl)