Crispy

Jokowi Tak Ditilang, MK: Jangan-jangan Waktu itu Kampanye

JAKARTA – Aturan lalu lintas terkait lampu sepeda motor yang diwajibkan agar menyala di siang hari, digugat oleh dua orang Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Dalam gugatannya, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut.

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic, mempertanyakan status kegiatan Jokowi pada saat mengendarai motor, kepada para pemohon, apakah status Jokowi saat itu tengah melakukan kampanye atau sejenisnya.

“Terkait dengan posisi presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi, atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Karena itu, Daniel, mempertanyakan pandangan para pemohon terkait pasal 107 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak nyalakan lampu. Tapi apa memang betul, kalau cuacanya cerah lalu wajib menyalakan lampu?,” katanya.

“Ini penting anda coba kritisi pasal ini. Karena saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami tapi menurut saya penting untuk anda. Coba cek lagi,” Daniel menambahkan.

Sebelumnya, gugatan Eliadi dan Ruben dilayangkan ke MK setelah keduanya ditilang Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

Eliadi yang mengendarai kedaraan saat itu yang ditumpangi Ruben, ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala pada siang hari. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal cuaca sedang terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Hal itulah yang membuat Eliadi dan Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, yaitu Pasal 107 ayat 2: Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kemudian Pasal 293 ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Dalam gugatannya, Presiden Jokowi disebutkan pernah melakukan hal serupa namun tidak ditilang. Hal tersebut kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Namun Kepolisian berdalih, tidak menilang Jokowi sebab ia sebagai Presiden punya hak khusus. [Fan]

Back to top button