POTPOURRI

Di Jakarta Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenai Denda Tambahan

Rencananya akan diterapkan bulan Desember 2022, Denda tambahan akan dikenakan pada saat pemilik kendaraan membayar pajak. Namun hingga saat ini belum ditetapkan besarannya.

JERNIH-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengancam akan menjatuhkan denda tambahan pada pemilik kendaraan bermotor yang terbukti tidak lolos uji emisi saat pemilik memperpanjang STNK kendaraan.

“Jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak,” kata Asep kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Syarat lolos uji emisi akan diterapkan dan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku pada bulan Desember 2022. “

“Dalam artian, kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan hendak membayar pajak harus melakukan dan lulus uji emisi. Jika tidak, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar denda tambahan.”

baca juga: Ini Jumlah Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Namun, Asep menyebut besaran dendanya masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Dijelaskan Asep dasar hukum penerapan denda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 206 Ayat 2 huruf (a), disebutkan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Pasal 531 huruf (f) menyebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

baca juga; Di Jakarta, Mulai Akhir Tahun Ini Perpanjangan STNK Mobil Harus Lulus Uji Emisi

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” urainya.

Menurut rencana mulai akhir tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK.

“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Dijelaskan Asep, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Menurut Asep, pihaknya berharap aturan tersebut dapat diwujudkan karena selama ini capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah terlebih hingga saat ini sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi belum dapat diberlakukan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sedangkan hingga akhir Juni lalu, hanya 649.000 kendaraan roda empat dan 58.000 kendaraan roda dua yang sudah melakukan uji emisi. (tvl)

Back to top button