Solilokui

Dapatkah Seorang Kleptomania Dihukum? Ini Penjelasannya

Kleptomania dapat dijadikan alasan pemaaf terhadap tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana”.

JERNIH-Dalam dua hari ini media sosial diwarnai dengan video seorang perempuan naik mobil mewah ketahuan mengutil beberapa potong cokelat batangan dan shampoo dari sebuah minimarket di daerah Tangerang.

Perempuan tersebut marah karena videonya tersebar di media sosial sehingga perempuan itu didampingi seorang laki-laki yang mengaku sebagai pengacaranya memaksa pegawai minimarket untuk meminta maaf padanya dengan menyebut akan mengadukan pegawai minimarket tersebut dengan UU ITE, karena merasa tercemar nama baiknya.

Kejadian ini menjadi semakin menarik perhatian dengan hadirnya seorang pengacara terkenal yang menyatakan akan berdiri dibelakang pegawai minimarket jika pengutil tersebut melaporkan ke polisi. 

Belakangan diketahui perempuan pengutil cokelat yang naik mobil merci tersebut adalah pedagang handphone yang memiliki counter cukup besar dan laris.

baca juga: Mengenal Kleptomania, Ini Tanda-Tandanya

Ternyata aksi mengutil yang dilakukan perempuan tersebut bukalah yang pertama kali. Sebuah unggahan menunjukkan perempuan tersebut ketahuan mengutil barang disebuah pusat perbelanjaan dan dipaksa membuat surat permohonan maaf.

Dari unggahan tersebut nampaknya perempuan tersebut memenuhi syarat sebagai orang yang disebut mengidap gangguan jiwa kleptomania, yakni mengambil barang dimana saja, barang yang diambil tidak terlalu berharga mahal, barang yang diambil tidak dibutuhkan.

Benarkah perempuan paruh baya tersebut mengidap kleptomani?

Dilansir alodokter.com pengertian kleptomania adalah gangguan yang membuat penderitanya sulit menahan diri dari keinginan untuk mencuri. Penderita umumnya terdorong mencuri sesuatu meskipun mereka mampu membeli.

Adapun barang yang diambil seringkali bukan barang yang mereka butuhkan atau bahkan tidak terlalu bernilai jika dijual kembali. Setelah melakukan pencurian, orang dengan kondisi ini akan merasa rileks dan lega.

Dari kejadian di minimarket Tangerang tersebut, sebetulnya tindakan perempuan tersebut mengambil benda-benda di minimarket memenuhi pasal 362 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Terkait Kleptomania, Divisi Humas Polri pada 14 Oktober 2014, melalui facebook pernah menjelaskan bagaimana penanganan pelaku pencurian yang terbukti menderita kleptomania, sebagai berikut:

Ketika seseorang tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana pencurian, tugas penyidik adalah melengkapi alat bukti guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki riwayat hidup, termasuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dan kesehatan tersangka.

Terhadap tersangka tindak pidana pencurian yang diduga mengidap penyakit kleptomania tetap akan diajukan ke Pengadilan dengan di lengkapi keterangan dari Ahli (Psikiater).

Di depan sidang pengadilan, ahli akan menjelaskan hasil pemeriksaannya terhadap tersangka berkaitan dengan penyakit “Kleptomania” tersebut.

Namun Hakim tentu tidak hanya melihat keterangan dari ahli psikologi saja, alat bukti lain yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tentu akan dijadikan pertimbangan oleh Hakim untuk memutuskan.

Dalam hal ini bahwa ada banyak hal untuk menentukan apakah seorang kleptomania tersebut dapat dipidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Hakimlah yang akan memutuskan dapat atau tidaknya orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya.

Jadi jelas jika kleptomania dapat dijadikan alasan pemaaf terhadap tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana”. (tvl)

Back to top button