Datangkan dan Jual Minuman Keras Tak Berizin, Pemkot Depok Didesak Segel Resto Korea Dae Ga
Menurut Furqon Mujahid Bangun, tokoh Depok yang juga ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dugaan kuat bahwa Dae Ga Restaurant menjual bebas minuman beralkohol secara illegal itu dibuktikan dengan hasil penggerebekan Dae Ga restauran oleh Bea Cukai pada 26 Juli lalu.
JERNIH—Resto Korea “Dae Ga”, beralamat di Ruko Rafles Hill, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok didesak warga untuk segera disegel Pemkot Depok via Satpol PP atau Lembaga berwenang lainnya. Warga menilai, selain tidak memiliki izin, resto itu pun telah berani mendatangkan secara langsung dan menjual minuman keras dari Korea secara illegal.
Menurut Furqon Mujahid Bangun, tokoh Depok yang juga ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dugaan kuat bahwa Dae Ga Restaurant menjual bebas minuman beralkohol secara illegal itu dibuktikan dengan hasil penggerebekan Dae Ga Restauran oleh Bea Cukai pada 26 Juli lalu. Untuk itu, Furqon, yang lebih dikenal akrab dengan panggilan Bang Jahid itu mendesak Pemkot Depok untuk sesegera mungkin menyegal, bahkan menutup Dae Ga Restauran.
“Resto ini telah merugikan negara dengan memperdagangkan secara bebas minuman beralkohol ilegal yang didatangkan langsung dari Korea tanpa melalui jalur resmi,”kata Bang Jahid.
Ia juga menyesalkan adanya semacam pembiaran yang diduga dilakukan pihak terkait di Depok, yang memungkinkan resto tersebut bisa beroperasi hingga saat ini.
“Itu yang kami sayangkan. Untuk itu kami, ARM, mendesak Walikota Depok untuk sesegera mungkin melakukan penyegelan dan penutupan permanen terhadap Dae Ga Restaurant, karena apa yang mereka lakukan ini membahayakan masyarakat dan merugikan negara,”kata Bang Jahid.
Ia menunjuk penggerebekkan yang dilakukan Bea dan Cukai 26 Juli lalu menemukan menemukan fakta bahwa Dae Ga Restoran menjual dan memperdagangkan secara bebas minuman beralkohol. Minuman keras itu diduga kuat didatangkan langsung dari Korea tanpa melalui jalur resmi alias ilegal. “Pihak Bea Cukai telah memberikan peringatan keras terhadap pengelola, namun peringatan tersebut seolah dianggap angin lalu, mereka diabaikan,”kata Bang Jahid.
Tidak hanya Bea Cukai, apparat Polda Metro Jaya pun pada Sabtu (3/9) lalu Kembali melakukan penggerebekan kepada resto tersebut. Dalam penggerebekan itu pun kembali apparat Polda Metro Jaya menemukan minuman keras dijual bebas di restoran tersebut. Yang juga disayangkan, lokasi “Dae Ga Restauran” juga sangat dekat dengan rumah ibadah, yakni masjid.
“Dengan fakta tersebut, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kota Depok untuk tidak sesegera mungkin menutup secara permanen Dae Ga Restauran,”kata Bang Jahid.
Bang Jahid mengatakan, ARM juga telah menjelaskan persoalan kepada para awak media yang sempat bertemu dengannya bahwa Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah memberikan peringatan kepada pengelola Dae Ga. Melalui surat yang bernomor 648/145/Bid.Wasdu-SP/2022 yang mereka layangkan, Pemkot Depok telah memberikan peringatan tersebut.
“Namun sepertinya pihak pengelola Dae Ga mengabaikan, tak sedikit pun mengindahkan peringatan Pemkot tersebut,”kata Bang Jahid.
Hal itulah, menurut dia, yang secara kuat mendasari ARM melakukan desakkan kepada Walikota Depok agar sesegera mungkin melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan Dae Ga secara permanen. “Sudah sangat jelas dan terang benderang pelanggaran yang mereka lakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Jahid.
Sementara kepada awak media massa, Bang Jahid menjanjikan bahwa dalam waktu dekat ARM akan segera menyurati secara resmi Walikota Depok untuk dapat melakukan audiensi. Isinya tidak jauh-jauh dari tuntutan yang telah mereka sampaikan. [rls]