Mengapa Imigrasi Terbitkan Pencekalan untuk Gubernur Papua?
Dengar terbitnya pencekalan tersebut maka selama enam bulan ke depan Gubernur Lukas Enembe tidak bisa ke luar negeri.
JERNIH Direkturat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.
Surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan Imigrasi berdasarkan permintaan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (12/9/2022).
KPK menyampaikan permintaan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Dengan demikian Lukas dicegah ke luar negeri hingga tujuh Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Surya menjelaskan.
Ditjen Imigrasi telah memasukkan nama Lukas ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. Dengan demikian Lukas dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Pencegahan Lukas Enembe diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Sebab KPK telah memanggil Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. Namun Lukas Enembe tak hadir dalam pemeriksaan itu dengan alasan masih sakit. .
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, pada Senin (12/9/2022)
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua sejak 2013. Dia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya. (tvl)