Nantinya ETLE Bisa Deteksi Kendaraan yang Nunggak Pajak
Kedepannya kepolisian akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau kendaraan yang tidak membayar pajak. Sehingga sistem ETLE tak hanya berlaku pada pengendara yang melanggar lalu lintas.
JERNIH-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu menghimbau masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat wajib membayar pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam sebuah acara bersama PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah. Di samping itu akan memudahkan pihak kepolisian melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat sebab dengan taat membayar pajak, maka data kendaraan akan tersimpan di kepolisian.
Kedepannya kepolisian akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau kendaraan yang tidak membayar pajak. Sehingga sistem ETLE tak hanya berlaku pada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Gencarnya penerapan ETLE bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual di jalan oleh polisi lalu lintas (polantas). Tilang manual di jalanan diakui Kapolri menimbulkan banyak citra buruk terhadap polisi dan ETLE bisa menjadi jalan keluar.
Nantinya ETLE akan mendeteksi kendaraan belum membayar pajak, oleh sebab itu pihak kepolisian berharap masyarakat menjadi disiplin membayar pajak.
Di wilayah DKI Jakarta pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang salah satunya dibutuhkan untuk mendanai pengadaan ETLE sebesar Rp 75 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Saat ini ETLE eksisting yang ada di Ibu Kota sudah mencapai 57 titik, dengan adanya pemberian hibah, ditargetkan ada 127 titik ETLE yang diterapkan di titik-titik ibu kota. (tvl)