Milenials Apresiasi Tinggi Polri yang Kian Inovatif, Tidak Kupdet dan Sok Resmi
“Misalnya, saat meresmikan peluncuran ETLE Nasional pada Selasa (23/3) kemarin, Kapolri dengan terbuka mengambil metafora bahwa idealnya polisi lalu-lintas itu laiknya superhero Marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, tujuh hari sepekan,” kata Nurkhasanah.
JERNIH– Persepsi bahwa Kepolisian sebagai lembaga yang kaku, rigid dan “sok resmi” tampaknya harus segera dienyahkan dari benak seiring berbagai inovasi yang digulirkan lembaga tersebut. Tidak hanya itu, bahkan dalam mengambil metafora dan perumpamaan pun, Polri kini tak ragu untuk mengadaptasi budaya pop yang akrab dengan anak muda, terutama kaum milenials.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) Nurkhasanah, mengomentari perkembangan yang terjadi di tubuh Kepolisian RI (Polri). Menurut Nurkhasanah, beragam inovasi yang digulirkan Polri yang dimotori Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak hanya begitu inovatif dan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, melainkan juga terbuka dengan perkembangan dan elan zaman, termasuk membuka diri terhadap budaya pop.
“Misalnya, saat meresmikan peluncuran ETLE Nasional pada Selasa (23/3) kemarin, Kapolri dengan terbuka mengambil metafora bahwa idealnya polisi lalu-lintas itu laiknya superhero Marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, tujuh hari sepekan,” kata Nurkhasanah.
Memang, pada saat meresmikan peluncuran ETLE nasional di 12 provinsi, Kapolri Sigit menyatakan bahwa idealnya polisi lalu lintas Indonesia, bisa seperti itu. “Jadi istilah kami jadilah Polisi Lalu Lintas yang seperti di komik-komik Marvel, ada yang namanya pahlawan atau hero Superman. Jadi kalau di Indonesia, Polisi Lalu Lintas bisa jadi manusia-manusia baja. Itu harapan kami. Mudah-mudahan bisa terwujud,” ujar Kapolri Sigit.
Tidak hanya itu, Nurkhasanah menyatakan AMMI sangat mengapresiasi rangkaian inovasi Kapolri dan mengacungkan jempol untuk itu. Yang menjadi fokus apresiasi AMMI, menurut Nurkhasanah adalah pada kepedulian Polri untuk melakukan inovasi yang paling tepat di saat merebaknya pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita semua menjaga jarak sosial. Beragam inovasi Polri yang dimotori Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menurut Nurkhasanah, didasarkan pada niat baik dan kepedulian untuk menjaga terbentuknya jarak sosial yang aman serta memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kita lihat pada beberapa inovasi, khususnya yang diimplementasi Korlantas Polri misalnya, aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring, serta penerapan sistem penilangan secara elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pelanggar lalu lintas. Semua jelas, paradigmanya adalah menjaga jarak sosial dan memutus mata rantai Covid-19,”kata Nurkhasanah.
Menurut Nurkhasanah, aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring, serta penerapan sistem penilangan ETLE memungkinkan kedua pihak, baik masyarakat pengguna jalan maupun aparat Kepolisian tidak bertemu muka, apalagi terlibat dalam interaksi sosial yang alpa menjaga jarak. Kedua system yang ia contohkan itu menutup peluang interaksi sosial, sehingga otomatis pula menutup kemungkinan lestari atau bahkan bertumbuhnya mata rantai penularan Covid-19.
“Jadi sebenarnya tidaklah berlebihan bila berbagai inovasi Polri saat ini, terutama dua hal itu tadi, benar-benar menjawab persoalan Polri dalam era pandemi Covid-19 saat ini,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, pada 23 Maret lalu Polri secara resmi meluncurkan program ETLE secara nasional di 12 provinsi. “Karena saat dalam perencanaan pun program tersebut telah memdapatkan sambutan hangat di masyarakat, Polri kemudian merespons balik positif dengan menerapkannya di 12 provinsi, bukan lagi 10 provinsi sebagaimana direncanakan” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Ditandai sejak peluncuran ETLE 23 Maret mendatang 244 kamera ETLE yang tergelar akan langsung berfungsi aktif dan mengalami penambahan seiring waktu.
“Dengan telah terbangunnya ETLE, ini tak hanya akan membidik para pelanggar lalu lintas, melainkan tidak ada lagi pelaku kejahatan jalanan yang aman,” kata Irjen Istiono.
Sementara dalam hal perpanjangan SIM A dan C, yang sebagaimana system pengadilan Tilang selama ini mekanismenya sangat memungkinkan terjadinya kerumunan yang riskan di era pandemi, pemohon perpanjangan tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online itu tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf di Jakarta, beberapa waktu lalu. Yusuf menyebutkan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C hanya perlu mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” pada telepon seluler.
Tidak hanya itu, Nurkhasanah juga menunjuk efektivitas system ETLE dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di jalanan. Ketua AMMI itu menunjuk cepatnya penyelesaian kasus tabrak lari oleh seorang oknum milenial (19 tahun), terhadap seorang pesepeda. Bukannya melakukan pertolongan dan bertanggung jawab, oknum milenial tak tahu diri, tak punya malu sebagai milenial yang harus menghidupkan cara-cara hidup baru yang positif, pengendara Mercedes itu malah lari.
“Untung sudah ada ETLE di sekitar lokasi, yang membuat pelaku kejahatan itu tertangkap hanya 17 jam setelah kejadian,” kata Nurkhasanah.
Saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo memang tengah menggenjot berbagai inovasi dan melakukan pembenahan seiring pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Dengan jargon “Presisi” alias Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan”, beragam inovasi pun dilakukan. Di antaranya adalah pelaksanaan perpanjangan SIM dan STNK Online, Tilang Elektronik atau ETLE, Virtual Police, korban UU ITE yang lapor langsung untuk mengurangi ekses penggunaan UU ITE untuk saling melapor dan menimbulkan kriminalisasi di masyarakat, serta menyempurnakan Aplikasi Aduan Masyarakat (Dumas) Presisi.
Tidak hanya itu, Kapolri juga melarang anggotanya mengawal konvoi di jalan, terutama mengawal iring-iringan pesepeda, motor, mobil mewah dan motor gede (moge). [ ]