Politeia

23 Kg Sabu Diamankan, Bukti Pusat Belanja Jadi Tempat Transaksi

JAKARTA – “Barang bukti 23 kilogram sabu sebanyak 24 paket siap edar di dalam tas, harusnya bisa dicurigai ketika buka kap mobil,”.

Wajah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz, terlihat kesal kepada para penjaga keamanan yang berada di salah satu pusat perbelanjaan (mall) usai jajarannya berhasil menangkap pengedar barang haram jenis sabu beberapa waktu lalu.

Barang bukti itu ditemukan polisi dalam tas di sebuah mobil yang terparkir lebih dari 24 jam di dalam pusat belanja di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Pengamanan dalam mal tidak maksimal, karena seharusnya parkir mobil lebih 24 jam, harusnya ada kecurigaan dari sekuriti setempat,” katanya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sebelum penangkapan kepolisian telah mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di dalam mall. Karenanya, satuan pengamanan sekuriti baik di mal maupun apartemen dapat mencurigai mobil yang bukan berasal dari lingkungannya apalagi terparkir lebih dari 24 jam.

“SOP untuk masuk pun harusnya lebih hati-hati, karena jumlahnya banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka di antaranya YG, ANJ, AM, dan AJ dengan lokasi wilayah Kampung Ambon atau Komplek Permata di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penangkapan empat orang tersangka, berhasil diamankan 442 gram sabu-sabu dan 1900 butir happy five. Keempatnya merupakan penyuplai dari sindikat internasional berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan.

“Jaringan ini dikendalikan oleh WN Malaysia. Sedangkan yang kami amankan semuanya WNI,” ujar Erick.

Namun dari pengembangan, pihaknya kemudian menangkap SS di sebuah pusat belanja besar di kawasan Jakarta Selatan. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat 23 kilogram turut diamankan. Dimana SS bertemu dengan pengedar lainnya di suatu mall untuk berganti membawa mobil yang berisi narkoba.

Back to top button