Di DKI Jakarta Pemilik Mobil harus Punya Garasi. Ini Alasannya
Surat keterangan memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili. Surat keterangan tersebut diserahkan saat mengurus STNK di Samsat.
JERNIH-Setiap pemilik mobil yang bermukim di Ibu Kota Jakarta wajib menyediakan garasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyebut jika Dishub bisa menindak pemilik mobil yang parkir sembarangan karena tak mempunyai garasi.
Tindakan Dishub tersebut didasarkan pada regulasi tentang ketentuan pemilik mobil yang wajib punya garasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
baca juga: Ini Data Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Sejak Maret 2023
Untuk menegakkan regulasi tersebut, kata Syafrin, pihaknya tengah melakukan kajian Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014 terkait syarat pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi.
Surat keterangan memiliki garasi nantinya dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili. Surat keterangan tersebut diserahkan saat mengurus STNK di Samsat.
“Saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah,”katanya menjelaskan.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
“Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan, yang mana adalah fasum itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi,” kata Syafrin menambahkan.
Selanjutnya ia mengimbau masyarakat yang memiliki mobil untuk tidak lagi memarkirkan mobilnya di fasilitas umum dan segera memiliki garasi.
“Jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu adalah disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya. Itu untuk apa? Untuk jalan, untuk lintasan kendaraan, bukan untuk parkir.” jelas dia.
Sementara bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan mobil yang diparkir di jalan-jalan permukiman dapat melaporkannya melalui kanal yang disediakan.
“Iya lewat CRM di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan,”.
Syafrin juga berjanji jika ada pengaduan masyarakat terkait penggunaan fasum, untuk parkir, pihaknya akan menertibkan mobil tersebut.
“Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi, ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun,”. (tvl)