Ini Jumlah Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut
Jika poin pelanggaran telah mencapai akumulasi batas maksimal maka Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
JERNIH_Polri telah menyiapkan aturan penilangan berbasis poin dimana jika poin mencapai akumulasi batas maksimal maka Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun hingga kini pihak Kepolisian terus menyempurnakan regulasi tersebut dengan menyiapkan poin-poin pendukung untuk aturan cabut SIM, yang mungkin diterapkan dalam waktu dekat.
Adapun poin pendukung yang dimaksud antara lain manfaat aturan tersebut bagi masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.
“Polri telah memiliki aturan tentang tilang berbasis poin bagi setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Menurut aturan itu poin tidak hanya untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, melainkan juga terhadap kasus kecelakaan seperti tabrak lari dan lawan arus,” kata Kombes Pol Indra Jafar selaku Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Kombes Jafar bahkan menyebut jika sosialisasi regulasi baru terkait poin tilang juga sudah dilaksanakan beberapa waktu silam.
“Sebenarnya sudah sosialisasi lewat Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda tinggal penerapannya,”.
Berikut penerapan poin dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana tercantum pada pasal 310 hingga 312:
Lima poin
Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.
Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
10 poin
Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
12 poin
Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia. (tvl)