Crispy

15 Tahun di Meja Hijau Konstitusi, Anwar Usman Pamit

Kini, Anwar Usman bersiap kembali ke kehidupan sebagai warga negara biasa, meninggalkan meja hijau yang telah membesarkan namanya sekaligus menguji keteguhan prinsip hukumnya selama 15 tahun terakhir.

WWW.JERNIH.CO – Suasana Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Maret 2026, mendadak diselimuti keheningan yang berbeda dari biasanya. Di tengah pembacaan putusan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengambil momen sejenak untuk menyampaikan kata-kata perpisahan.

Sidang tersebut menjadi panggung terakhir bagi pria asal Bima ini sebelum resmi mengakhiri masa jabatannya yang genap 15 tahun pada 6 April 2026 mendatang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, seorang hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya jika telah mencapai usia 70 tahun atau masa pengabdiannya telah mencapai 15 tahun. Bagi Anwar Usman, batas 15 tahun itulah yang akhirnya mengetuk pintu pensiunnya, menutup lembaran panjang kariernya di lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Perjalanan Anwar Usman menuju gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat bukanlah jalur instan. Lahir pada 31 Desember 1956 di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat, Anwar mengawali langkahnya bukan dari dunia hukum, melainkan pendidikan. Setelah lulus dari Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975, ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.

Sambil mengajar, ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Ketertarikannya pada dunia peradilan membawanya masuk ke Mahkamah Agung (MA). Kariernya terus menanjak, mulai dari menjadi asisten Hakim Agung (1997–2003) hingga menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA. Pada 6 April 2011, Anwar resmi dilantik menjadi Hakim Konstitusi atas usulan dari Mahkamah Agung, sebuah titik balik yang membawanya menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh di dunia hukum Indonesia.

BACA JUGA: Anwar Usman Tak Komentar Banyak Soal Imbas Pernikahannya Dengan Adik Presiden

Selama 15 tahun di MK, Anwar Usman sempat menduduki posisi puncak sebagai Wakil Ketua MK (2015–2018) dan kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2018. Namun, perjalanan ini tidak luput dari guncangan hebat. Salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah kariernya—dan juga sejarah hukum Indonesia—adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut memicu polemik luas karena dianggap membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024. Akibat peristiwa ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan. Meski kehilangan kursi ketua, ia tetap bertahan sebagai hakim anggota hingga masa tugasnya berakhir di tahun 2026 ini.

Dalam sidang terakhirnya di Maret 2026, Anwar Usman tampil dengan nada bicara yang reflektif. Ia menyadari bahwa masa pengabdiannya selama satu setengah dekade telah melalui berbagai dinamika yang menguras emosi publik. Dalam pidato singkatnya, ia menyampaikan pesan yang mendalam:

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” tutur Anwar.

Kata-kata tersebut menjadi penutup dari perjalanan seorang hakim yang pernah berada di puncak kekuasaan yudisial, namun harus menghadapi ujian integritas yang berat di mata masyarakat.

Dengan pensiunnya Anwar Usman, Mahkamah Agung telah menyiapkan proses seleksi untuk mencari penggantinya. Beberapa nama hakim tinggi dari berbagai daerah telah muncul sebagai calon kuat untuk mengisi kursi yang ditinggalkan.

Kepergian Anwar Usman dari MK menandai berakhirnya sebuah era yang penuh warna—di satu sisi diwarnai oleh ketegasan dan dedikasi panjang, namun di sisi lain meninggalkan catatan kritis mengenai independensi peradilan di Indonesia.(*)

BACA JUGA: Gugatan Ijazah Jokowi Dinyatakan “Obscuur”, Roy Suryo Cs Gagal di MK

Back to top button