2020 Kartu Pra-Kerja Mulai Berlaku, Pengangguran hingga Korban PHK Siap-siap
JAKARTA – Program kartu pra-kerja yang merupakan salah satu kartu sakti Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, sepertinya bakal terealisasi pada 2020.
Para pemegang kartu pra-kerja, nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati, melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah.
“Saya minta kartu pra-kerja ini segera bisa diimplementasikan tahun depan. Saat menginjak bulan Januari program ini sudah dijalankan,” ujar Jokowi, di Jakaerta, Selasa (12/11/2019).
Untuk merealisasikan program kartu sakti itu, ia meminta menteri terkait mencari perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat memberikan berbagai jenis pelatihan. Tak hanya itu, Balai Latihan Kerja (BLK) pun bakal dilibatkan.
“Selain para pencari kerja, korban PHK juga perlu diberikan (pelatihan) yang ingin meningkatkan keterampilan,” katanya.
“Mereka bisa memilih pelatihan yang diminati mulai misalnya barista kopi, animasi, desain grafis, bahasa Inggris, komputer, teknisi programming, coding,” lanjut Jokowi.
Menurut Jokowi, ada 58 persen tenaga kerja di Indonesia merupakan lulusan SMP. Karenanya, pemerintah bakal melakukan reformasi dari hulu, melalui pembenahan dalam sistem pelatihan dan vokasi.
“Itu urusan Mendikbud yang kita harapkan disambungkan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,”jelasnya.
Sebelumnya, pada Juli 2019 lalu, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan penerima kartu pra-kerja bakal dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, baru lulus sekolah atau kuliah namun belum mendapat pekerjaan. Kedua, sudah bekerja namun ingin mendapatkan skill tambahan. Ketiga, yang menjadi korban PHK dan ingin mencari pekerjaan baru.
Para penerima kartu tersebut, juga akan mendapat insentif. Namun dengan skema yang berbeda. Dimana yang baru lulus, mendapatkan insentif pasca-training selama tiga bulan. Setelah tiga bulan pemberian insentif akan dihentikan terlepas apakah sudah mendapat kerja atau belum.
Kemudian, para pekerja yang ingin mendapat tambahan skill, juga mendapat insentif. Didapat selama masa pelatihan sebagai ganti gaji mereka. Diperkirakan, pelatihan akan berlangsung selama dua bulan.
“Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah, itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” terang Hanif.
Sedangkan korban PHK yang menerima kartu pra-kerja, mendapat insentif selama pelatihan dan juga tiga bulan setelah program pelatihan selesai.
“Karena dia tidak punya pekerjaan dan diasumsikan kalau orang kena PHK itu berarti berkeluarga, kan beda sama new comer tadi,” katanya.
Menurut Hanif, tahun 2020, hanya ada 2 juta kartu pra-kerja yang disiapkan pemerintah. Karenanya tak semua pengangguran akan mendapat kartu tersebut. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria nantinya bisa mendaftar untuk mendapat kartu pra kerja layaknya program beasiswa.
“Jadi sama kayak beasiswa. Kau boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh. Tapi kalau mau dapat beasiswa, ada kriterianya kan,” ujarnya.