Ada 195 Pasien Covid-19 di 20 Klaster Panti Asuhan & Panti Werdha
Jangan menunggu anggota keluarga kita yang terpapar apalagi meninggal, baru kita disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan sebagainya.
JERNIH – Terdapat 20 klaster panti asuhan dan panti werdha di Ibu Kota hingga 27 Desember 2020. Kasus aktif Covid-19 di klaster tersebut terdapat 195 pasien dalam rentang waktu 27 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yakni di lingkungan panti asuhan dan panti werdha.
“Di panti asuhan itu kan juga tempat ya, selain di kantor, mal, pasar, stasiun, halte, di panti asuhan juga ada (klaster Covid-19),” kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (25/1/2021).
Seperti dilansir dari corona.jakarta.go.id, terdapat 3 kasus di Panti Asuhan Bersinar Ciracas, 15 kasus di Panti Werdha, 1 kasus di Panti Werdha Cipayung, 60 kasus di PSBL HS 2, 4 kasus di PSBL HS Budi Murni 2, 1 kasus di PSTW BM 1 dan 12 kasus di PSTW Budi Mulia 2.
“Itu artinya virus semakin dekat, itu artinya kita harus semakin disiplin dan semakin taat. Jangan menunggu anggota keluarga kita yang terpapar apalagi meninggal, baru kita disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan sebagainya,” kata Ariza.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat menyusul putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” demikian bunyi diktum pertama regulasi tersebut. [*]