Crispy

Ada yang Kecewa Kementan Tarik Aturan Ganja Sebagai Obat

Tommy menjelaskan bahwa pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bila ganja ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan.

JERNIH- Komunitas Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) menyesalkan keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah mencabut Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dimana Kementan memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Kepmentan itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

“Kami amat menyesalkan sikap Kementerian Pertanian yang akhirnya mencabut Kepmentan tersebut. Kami berharap Kementeran Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut,” kata Koordinator AKSI Yohan Misero seperti dikutip dari rilis resmi, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Yohan, Kepmentan tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian diapresiasi karena tersebut seharusnya diapresiasi sebab menunjukkan sikap progresif terhadap kebutuhan pengobatan masyarakat.

Lebih lanjut Yohan menyebut regulasi narkotika Indonesia sangat ketat dan mempunyai dampak buruk baik secara sosial, anggaran, hak asasi manusia, serta kesehatan masyarakat.

Sementara pemerhati ganja asal Aceh Syardani M Syariaf alias Tgk Jamaica menyampaikan harapannya pada pemerintah untuk melihat ganja dari sisi manfaat ganja baik dari sisi medis maupun untuk kuliner.

Dijelaskan Syardani, ganja dimasa lampau dimanfaatkan sebagai bumbu untuk masakan namun kini tidak lagi dilakukan karena terkendala dengan hadirnya undang-undang yang menjadikan ganja sebagai bagian dari narkoba.

“Undang-Undang ini yang telah menjadikan ganja sebagai tanaman ilegal dan haram. Ini masalah utamanya,” kata Syardani, pada Sabtu (29/8).

Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo menerbitkan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dimana Kementan memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Namun dalam hitungan jam Kepmentan tersebut dicabut kembali dengan pertimbangan akan mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” tulis Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, pada Sabtu (29/8/2020).

Tommy memastikan Kementan tak mendukung budidaya ganja yang telah dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan tak ada ketentuan hukum yang melegalkan tanaman ganja sebagai obat.

“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat,” kata Kresno pada Sabtu (29/8/2020).

Krisno juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tvl)

Back to top button