Crispy

Adhie Massardi : Kasus Ahok Sudah Ada di KPK Sudah Bisa Disantap

Sebagian dari kasus tersebut sebenarnya sudah diselidiki KPK di masa kepemimpinan sebelumnya namun tak jelas kelanjutannya.

JERNIH- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus dugaan rasuah saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Laporan, disampaikan anggota Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Adhie Massardi dan Marwan Batubara.

Adhie bilang, sebagian dari kasus tersebut sebenarnya sudah diselidiki KPK di masa kepemimpinan sebelumnya namun tak jelas kelanjutannya. Setidaknya, ada tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok yakni RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non budgeter dan penggusuran.

“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji,” kata Adhie.

Indopos memberitakan, KPK di bawah komando Firli Bahuri dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab menurut Adhie, kasus ini didiamkan pimpinan KPK sebelumnya.

“Kami berharap KPK pimpinan pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” kata Adhie.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan terhadap Ahok. Dia memastikan kalau KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan.

Ali juga bilang, verifikasi dilakukan guna memastikan apakah pengaduan tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau bukan. Jika termasuk, tentu pihaknya bakal mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.[]

Back to top button