Admin Medsos Diduga Penggerak Kerusuhan Pelajar di Jakarta Diciduk Polisi
Mereka membuat akun bukan untuk menggerakkan aksi unjukrasa damai namun semata ingin membuat kekacauan
JERNIH-Tiga orang pemuda yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk membuat kericuhan pada unjukrasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020, telah diamankan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yusus menyebut, dari tiga orang pemuda yang diamankan tersebut, dua diantaranya merupakan admin dari grup Facebook “STM Se-Jabodetabek”.
“Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. Kedua orang ini ditemukan dalam grup Facebook bernama ‘STM Se-Jabodetabek’ dengan followers-nya sekitar 20 ribu member,” kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).
Yusri mengungkap peran kedua tersangka adalah administrator di grup Facebook tersebut yakni MLAI (16) dan WH (16). Yusri mengatakan, keduanya diduga memprovokasi untuk melakukan kericuhan saat demo.
“MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook “STM Se-Jabodetabek” yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa”.
Sedangkan satu lagi yakni SN (17), diamankan Polisi karena memiliki peran sebagai admin akun Instagram”@panjang.umur.perlawanan”, dimana didalamnya memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.
Yusri menyebut menjemput MLAI dan WH di wilayah Jakarta Timur
“Dilakukan penangkapan di daerah Klender Jakarta Timur”.
Kedua diduga melakukan provokasi untuk melakukan kericuhan saat demo.
“Konten Facebook ‘STM seJabodetabek’ dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 besok,” kata Yusri.
Sementara satu lagi SN, diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.
“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,”
Menurut Yusri, akun-akun tersebut bukan untuk menggerakkan aksi unjukrasa namun semata ingin membuat kekacauan.
“Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan,”. (tvl)