Crispy

Akademisi Andriansyah Ingatkan Ada Pasal Dapat Jerat Penolak Pemakaman

JAKARTA-Penolakan pemakaman seorang perawat Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya Advokat dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. yang mengingatkan adanya pasal yang dapat menjerat pelaku yang menghalangi pemakaman.

Andriansyah merujuk Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat secara pidana pelaku yang menghalangi pemakaman jenazah, termasuk jenasah terpapar Covid-19.

“Ya betul, menghalangi pemakaman jenasah termasuk jenasah terpapar Covid-19 yang akan dikuburkan dapat dipidana yaitu kurungan selama satu bulan. Memang kecil namun minimal dapat memberikan efek jera, karena itu yang penting” kata Andriansyah, dalam wawancara tertulis, hari Senin (13/4/2020).

“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah” Bunyi Pasal 178 KUHP.

Andriansyah mendorong Pemerintah dan instansi terkait serta tokoh masyarakat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Covid-19 agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga perlu dikenalkan dengan aturan hukum menolak pemakaman agar sedari awal mereka paham bahwa ada aturan hukum yang melarang tindakan mereka.

Jikat terjadi tindakan menghalangi pemakaman, kata Andriansyah, termasuk menghalangi pemakaman jenasah yang terpapar Covid-19, aparat kepolisian dapat menindak langsung para pelakunya, karena tindakan itu merupakan delik umum.

“Ini harus ditindak polisi, karena ini delik umum bukan delik aduan, jadi ketika ada tindakan tersebut polisi bisa langsung bergerak,”.

Terlebih lagi pemakaman korban Covid-19 itu sudah sesuai dengan protocol. Seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir apalagi beramai-ramai datang hanya untuk melihat proses pemakaman.

Dalam kesempatan ini, Andriansyah berharap agar masyarakat menjaga empati pada keluarga korban karena dalam kasus Covid-19.

“Masyarakat boleh waspada, tapi tidak menghilangkan rasa empati kita terhadap musibah orang lain,” Katanya.

Sebagaimana diketahui, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengecam tindakan penduduk yang menolak pemakaman jenazah seorang perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang yang dinyatakan meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 pada Kamis, (9/4/2020)

“Kami perawat Indonesia dengan jumlah lebih dari satu juta perawat mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan,” Kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, dalam keterangan tertulis pada, Jumat (10/4/2020).

(tvl)

Back to top button