Akhir Januari Tarif Tol Cikampek Bakal Naik
Kenaikan seharusnya terjadi pada Desember lalu namun diundur hingga akhir Januari.
JERNIH-Pemerintah berencana menaikkan tarif Tol Jakarta – Cikampek di bulan ini. Kenaikan tariff tol tersebut sebagai konsekuensi pengintegrasian tarif jalur bawah dan jalur atas (elevated).
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan rencana penyesuaian kenaikan tarif itu dimulai pada Januari paling cepat pekan II atau III.
” Penerapan tarif Japek Elevated harapan kami minggu II-III Januari 2020,” kata Danang, pada Rabu (6/1/2020).
Nantinya untuk golongan Iakan terjadi perubahan tarif lama dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
Sebelumnya sejak bulan Desember PT Jasa Marga sudah gencar mengumumkan persiapan perubahan tarif di berbagai saluran media.
Pembagian untuk empat wilayah Jakarta – Cikampek II Elevated sebagai berikut; Wilayah I Jakarta IC – Pondok Gede, Wilayah II Jakarta IC – Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC – Karawang Barat dan Wilayah IV Jakarta IC – Cikampek.
Adapun kenaikan tarif baru nantinya adalah sebagai berikut.
Wilayah I Golongan I Rp 4.000 , Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000 dan Golongan V Rp 8.000.
Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000 dan Golongan V Rp 14.000.
Wilayah 3, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000 dan Golongan V Rp 40.000
Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sebagai kepala BPJT, Danang juga memastikan tidak akan terjadi kenaikan tarif dua kali pada tahun ini. (tvl)