Akhirnya Lampiran Tiga Perpres 10/2021 Dicabut
Pencabutan lampiran tersebut karena Jokowi menerima masukan dari berbagai kalangan, diantaranya dari ulama dan ormas-ormas Islam.
JERNIH-Setelah beberapa hari menjadi trending topic diberbagai media, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras. Perpres yang kontroversial tersebut mengatur tentang pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Adapun alasan yang disampaikan Jokowi dalam pencabutan lampiran tersebut karena dirinya banyak menerima masukan dari berbagai kalangan, diantaranya dari ulama dan ormas-ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi menyebut sumber masukan yang diterimanya.
Pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menetapkan Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur tentang investasi miras bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya;
1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Lampiran III dari Perpres 10/2021 Perpres ini, menjadi terkenal karena dianggap ‘Perpres Investasi Miras’. Lampiran ini ditetapkan bersama Perpres pada 2 Februari dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (tvl)