Aksi Reuni 212 Dilarang, Peserta Aksi Merasa Didiskriminasi
“Sebenarnya merasa didiskriminasikan karena sebenarnya saat demo Omnibus Law di MK (Mahkamah Konstitusi), sebagian dari kami juga ikut aksi. Tetapi justru saat 212 tidak diperbolehkan, padahal kita tidak ada sejarahnya rusuh”
JAKARTA – Aksi Reuni 212 di Jakarta rupanya tak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Hal itu membuat sejumlah massa aksi merasa didiskriminalisasi.
“Sebenarnya merasa didiskriminasikan karena sebenarnya saat demo Omnibus Law di MK (Mahkamah Konstitusi), sebagian dari kami juga ikut aksi. Tetapi justru saat 212 tidak diperbolehkan, padahal kita tidak ada sejarahnya rusuh,” ujar Bagas (38), salah satu peserta aksi Reuni 212 di Jakarta, seperti ditulis Antara, Kamis (2/12/2021).
Long march (pawai) Aksi Reuni 212 masih bertahan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Massa terpaksa bertahan di bahu jalan karena lokasi aksi yang menjadi tujuan mereka, yakni Bundaran Patung Kuda dan Kawasan Monas, ditutup atau steril dari kendaraan maupun massa aksi.
Peserta aksi Reuni 212, Anwar Nawawi (36), mengatakan rekan-rekannya masih menunggu yang lain, lantaran terjebak.
“Kalau dari yang disampaikan teman-teman kemungkinan masih di sekitar sini sampai jam 11. Kita juga masih menunggu teman-teman lainnya yang terjebak tidak bisa lewat,” kata dia.
Dirinya dan rombongan dari Bogor sampai di Jakarta sejak pukul 08.00 WIB. Sementara itu, rombongan massa lainnya mengarah ke Pondok Pesantren Az Zikra di Gunung Sindur, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Endra Zulpan, memperingatkan soal ancaman pidana jika massa ngotot untuk menggelar aksi Reuni 212.
“Apabila ada kelompok tertentu yang tetap maksa ingin melakukan kegiatan itu tentunya akan ada sanksi pidana. Sudah dikategorikan pelanggaran hukum,” katanya.
Polisi akan menerapkan Pasal 212 hingga 218 KUHP serta Undang-Undang Karantina Kesehatan untuk menangani pelanggaran. Bukan hanya panitia penyelenggara acara yang akan mendapatkan sanksi pidana, tetapi semua yang terlibat.
“Kalau tetap ada yang masuk jangankan steering committee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau mereka yang turut dalam aksi Reuni 212 untuk pulang. “Jadi saya imbau ke masyarakat agar beraktivitas biasa aja karena hari ini hari kerja,” kata dia.