CrispyVeritas

Alumni GMNI Menilai Demokrasi Alami Krisis Kepercayaan, Komunikasi Pemerintah Disebut Kehilangan Empati

PA GMNI menilai kualitas penegakan hukum masih menghadapi persoalan serius. Lemahnya moralitas aparat penegak hukum serta maraknya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi—terutama Undang-Undang Pemilu—dipandang sebagai sinyal buruknya mutu legislasi dan proses politik di parlemen.

JERNIH– Memasuki tahun 2026, Indonesia dinilai belum sepenuhnya keluar dari bayang-bayang persoalan struktural yang menggerogoti kepercayaan publik. Stabilitas makroekonomi memang relatif terjaga, tetapi berbagai problem mendasar—mulai dari ketimpangan ekonomi, kualitas hukum, hingga demokrasi—dinilai masih membelit arah perjalanan bangsa.

Penilaian itu disampaikan oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) dalam agenda Refleksi Kebangsaan 2025 dan Proyeksi 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam catatan reflektifnya, PA GMNI menyoroti pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 persen. Namun, capaian tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan keadilan sosial. Pertumbuhan masih bertumpu pada sektor pertambangan dan perkebunan, yang justru memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah dan kelompok masyarakat.

Di bidang hukum, PA GMNI menilai kualitas penegakan hukum masih menghadapi persoalan serius. Lemahnya moralitas aparat penegak hukum serta maraknya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi—terutama Undang-Undang Pemilu—dipandang sebagai sinyal buruknya mutu legislasi dan proses politik di parlemen.

Sementara itu, kondisi demokrasi dinilai memasuki fase defisit kepercayaan. PA GMNI menilai komunikasi politik pemerintah belum menunjukkan empati yang memadai dan cenderung minim dialog dengan masyarakat. Pola komunikasi semacam ini dinilai berkontribusi pada meningkatnya jarak antara negara dan warga.

Di luar aspek politik dan hukum, PA GMNI juga mengingatkan ancaman serius di sektor lingkungan hidup. Buruknya tata kelola sumber daya alam berpotensi memicu bencana ekologis, terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang selama ini rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Melalui refleksi tersebut, PA GMNI mendorong agar tahun 2026 dijadikan titik balik pembenahan tata kelola negara—mulai dari ekonomi yang lebih berkeadilan, penegakan hukum yang bermartabat, demokrasi yang berakar pada kepercayaan publik, hingga pembangunan yang berkelanjutan. [rls]

Back to top button