Crispy

Angka Pernikahan Dini di Kaltim di Atas Rata-Rata, Capai 13,9 Persen

SAMARINDA (KALTIM)—Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Halda Arsyad mengatakan, angka pernihakan dini di Kaltim mencapai 13,9, lebih tinggi dari rata-rata nasional, yakni 11,54 persen.

“Angka pernikahan usia dini di Kaltim yang 13, 9 persen ini di atas rata-rata nasional yang tercatat 11,54 persen, sedangkan tertinggi di Kalsel [Kalimantan Selatan] yang mencapai 23,12 persen,” terang Halda pada Minggu (12/7/2020) di Samarinda sebagaimana dikabarkan Antaranews.

Beberapa hal yang menjadi penyebab pernikahan dini di Kaltim, di antaranya faktor budaya, kemiskinan, dorongan orang tua, dan hamil sebelum menikah. Faktor dorongan orang terkadang muncul rasa malu orang tua jika memiliki anak yang “terlambat menikah” yang mana hal itu biasanya dinilai kurang baik sebab berarti anak “tidak laku”.

Melalui Gerakan Bersama (Gaber), Pemerintah Kaltim bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan pembinaan dari berbagai sisi serta kampanye guna memberikan pemahaman akan pentingnya mencegah pernikahan dini.

Halda menyampaikan bahwa Gaber juga bertujuan melindungi anak dari praktik pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan tercapainya program wajib belajar dua belas tahun sesuai dengan Instruksi Gubernur Kaltim kepada bupati dan wali kota se-Kaltim.

Ia menambahkan, perlunya langkah antisipatif dari keluarga dalam mencegah pernikahan dini. Selain itu, anak-anak juga harus mendapat pendidikan yang cukup agar ia tahu dampak dari menikah di usia yang terlalu muda.

Hal serupa di sampaikan Halda saat menggelar Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kaltim secara daring pada Jumat (10/7/2020). Rapat bertema “Cegah Perkawinan Anak” tersebut dihaparapnya dapat menghasilkan ide-ide cemerlang dalam upaya pencegahan pernikahan dini.

“Kaltim terus berupaya melakukan perlindungan perempuan dan anak melalui berbagai program dengan membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak, termasuk mencegah pernikahan pada usia dini,” tutur Halda.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, melarang pernikahan dini karena menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerdilan pada anak atau stunting. Hal ini ia sampaikan ketika berdialog dengan para da’i kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (20/2/2020)

“Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting. Pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh,” kata Wapres.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan, batas usia minimal diperbolehkannya menikah adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita. Sebelumnya, batas usia minimal untuk pria adalah 19 tahun dan 16 tahun untuk wanita. [*]

Back to top button