Apakah Tamat Karier Politik Donald Trump Paska Dimakzulkan DPR?
WASHINGTON-Voting Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Rabu (18/12) telah menjadikan Donald Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang pernah dimakzulkan oleh DPR. Voting yang berlangsung sangat panjang ini adalah akhir dari proses panjang sebelumnya telah dilakukan sidang dengar pendapat terkait tuduhan Trump menahan bantuan untuk Ukraina untuk menjegal Joe Biden dalam pemilu 2020.
Adapun dua pasal pemakzulan yang dikenakan pada Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres. Hasil voting untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan, DPR sepakat memakzulkan Trump dalam voting 230-197.
Sedangkan Voting untuk pasal menghalangi penyelidikan Kongres, DPR juga menyetujui pemakzulan Trump dengan suara 229-198.
Meskipun sudah keluar angka hasil voting namun masih ada satu tahap sidang pemakzulan lagi yakni sidang Senat bulan depan. Dengan demikian Trump tidak akan langsung lengser dari kursi kepemimpinan, masih ada satu tahapan.
Pada Voting pada Senat bulan depan itu, voting harus menghasilkan persetujuan pemakzulan dengan jumlah dua per tiga dari mayoritas 100 anggota Senat. Dengan situasi saat ini dimana Mayoritas Partai Republik menguasai Senat dan sejauh ini tidak ada yang terbuka mendukung pemakzulan. Setidaknya Demokrat harus mendapatkan dukungan dari 20 anggota Senat Republik, untuk bisa memakzulkan Trump, hal yang perlu diperjuangkan oleh Partai Demokrat.
Sebagaimana diketahui, muculnya opsi pemakzulan berawal dari hasil penyelidikan dimana Trump dituduh menahan bantuan dana untuk Ukraina agar Presiden negara itu menyelidiki tuduhan korupsi perusahaan energy dimana Putra Biden, Hunter, menjadi salah satu petinggi perusahaan itu. Upaya tersebut dilakukan Trump sebagai langkah menghalangi Biden yang akan menjadi rivalnya pada pemilu 2020 mendatang.
Dalam catatan sejarah negara AS yang sudah berjalan dari 200 tahun, hanya ada tiga presiden yang melalui proses pemakzulan DPR. Yakni Bill Clinton pada 1998, kemudian Andrew Johnson pada 1868. Pada 1974, Richard Nixon juga hendak dimakzulkan dalam kasus Watergate, namun sebelum proses dimulai, dia mengundurkan diri.
(tvl)